Menu

Mode Gelap
Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Oknum Mengaku Wartawan Tak Berkutik Diringkus Resmob, Modus Tipu Jual-Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta untuk Acara Adat! Sekcam Masanda Siap Pasang Badan Basmi Kerbau Liar yang Merusak Tanaman Warga di Belau Utara Transparansi Dana BOS di SDN 6 Masanda Disorot, Inspektorat Diminta Segera Audit Diduga Rusak Kebun Warga, Pemilik Kerbau yang Dilepas di Belau Utara Terancam Dipolisikan Candaan Komika Pandji Berujung Sanksi Adat di Toraja, Jadi Pengingat Pentingnya Sensitivitas Budaya

Ekonomi

Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih”

badge-check


					Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Perbesar

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kondisi Terminal Makale yang semakin sempit dan semrawut memicu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat (14/2/2026), Dishub resmi melakukan penertiban besar-besaran terhadap sopir angkutan dan pedagang yang dianggap menyalahgunakan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Erick Crystal Ranteallo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi terminal sebagai prasarana transportasi yang nyaman dan tertib.

Salah satu poin utama dalam penertiban ini adalah kebijakan rolling atau pemindahan titik jemput penumpang.

  • Perwakilan Bittuang: Resmi dipindahkan ke halte bagian selatan, tepatnya di depan Toko Fajar Asia.

  • Fungsi Halte: Dishub memberikan teguran keras kepada pedagang yang menggelar lapak di area halte.

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

Selain penataan fisik, Dishub juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan terminal melalui penagihan retribusi resmi. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang berlaku:

Jenis Kendaraan Tarif Retribusi
Roda 2 (Motor) Rp2.000
Roda 4 (Mobil Pribadi/Angkot) Rp3.000
Roda 6 (Truk/Bus Sedang) Rp10.000
Bus Besar Rp30.000

Tidak hanya soal penataan area, Erick Crystal juga memberikan peringatan kepada para sopir angkutan umum agar lebih profesional dalam beroperasi. Ia menekankan tiga poin krusial bagi para pengendara:

  1. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa surat-surat kendaraan yang sah.

  2. Etika Berlalu Lintas: Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat yang dapat memicu kemacetan.

  3. Uji KIR: Pemilik angkutan diminta aktif melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR) demi keselamatan penumpang.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurai benang kusut kemacetan di jantung kota Makale dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.


Bala/Pedomanindonesia.id

Baca Lainnya

Diduga Rusak Kebun Warga, Pemilik Kerbau yang Dilepas di Belau Utara Terancam Dipolisikan

12 Februari 2026 - 05:21 WIB

Menjemput Fajar Baru: Penyatuan Luwu-Toraja dalam Satu Provinsi Jadi Solusi Keadilan Ekonomi

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Sejumlah Kontraktor di Toraja Pertanyakan Dasar Hukum Tagihan Pajak Galian C

19 Januari 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Pengamanan Objek Vital, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Peresmian SPPBE PT Minanga Jaya Abadi

19 Januari 2026 - 13:38 WIB

Sengketa Lahan Sekolah Rakyat Mengkendek: Ahli Waris Desak Pemkab Tana Toraja Transparan

14 Januari 2026 - 08:04 WIB

Trending di News