Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Ekonomi

Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih”

badge-check


					Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Perbesar

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kondisi Terminal Makale yang semakin sempit dan semrawut memicu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat (14/2/2026), Dishub resmi melakukan penertiban besar-besaran terhadap sopir angkutan dan pedagang yang dianggap menyalahgunakan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Erick Crystal Ranteallo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi terminal sebagai prasarana transportasi yang nyaman dan tertib.

Salah satu poin utama dalam penertiban ini adalah kebijakan rolling atau pemindahan titik jemput penumpang.

  • Perwakilan Bittuang: Resmi dipindahkan ke halte bagian selatan, tepatnya di depan Toko Fajar Asia.

  • Fungsi Halte: Dishub memberikan teguran keras kepada pedagang yang menggelar lapak di area halte.

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

Selain penataan fisik, Dishub juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan terminal melalui penagihan retribusi resmi. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang berlaku:

Jenis Kendaraan Tarif Retribusi
Roda 2 (Motor) Rp2.000
Roda 4 (Mobil Pribadi/Angkot) Rp3.000
Roda 6 (Truk/Bus Sedang) Rp10.000
Bus Besar Rp30.000

Tidak hanya soal penataan area, Erick Crystal juga memberikan peringatan kepada para sopir angkutan umum agar lebih profesional dalam beroperasi. Ia menekankan tiga poin krusial bagi para pengendara:

  1. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa surat-surat kendaraan yang sah.

  2. Etika Berlalu Lintas: Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat yang dapat memicu kemacetan.

  3. Uji KIR: Pemilik angkutan diminta aktif melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR) demi keselamatan penumpang.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurai benang kusut kemacetan di jantung kota Makale dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.


Bala/Pedomanindonesia.id

Baca Lainnya

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

Bupati Toraja Utara Sambut Tim Surveior LAFKI di RSUD Pongtiku

1 September 2026 - 19:26 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum

27 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Trending di Ekonomi