Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

Ekonomi

Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih”

badge-check


					Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Perbesar

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kondisi Terminal Makale yang semakin sempit dan semrawut memicu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat (14/2/2026), Dishub resmi melakukan penertiban besar-besaran terhadap sopir angkutan dan pedagang yang dianggap menyalahgunakan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Erick Crystal Ranteallo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi terminal sebagai prasarana transportasi yang nyaman dan tertib.

Salah satu poin utama dalam penertiban ini adalah kebijakan rolling atau pemindahan titik jemput penumpang.

  • Perwakilan Bittuang: Resmi dipindahkan ke halte bagian selatan, tepatnya di depan Toko Fajar Asia.

  • Fungsi Halte: Dishub memberikan teguran keras kepada pedagang yang menggelar lapak di area halte.

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

Selain penataan fisik, Dishub juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan terminal melalui penagihan retribusi resmi. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang berlaku:

Jenis Kendaraan Tarif Retribusi
Roda 2 (Motor) Rp2.000
Roda 4 (Mobil Pribadi/Angkot) Rp3.000
Roda 6 (Truk/Bus Sedang) Rp10.000
Bus Besar Rp30.000

Tidak hanya soal penataan area, Erick Crystal juga memberikan peringatan kepada para sopir angkutan umum agar lebih profesional dalam beroperasi. Ia menekankan tiga poin krusial bagi para pengendara:

  1. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa surat-surat kendaraan yang sah.

  2. Etika Berlalu Lintas: Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat yang dapat memicu kemacetan.

  3. Uji KIR: Pemilik angkutan diminta aktif melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR) demi keselamatan penumpang.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurai benang kusut kemacetan di jantung kota Makale dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.


Bala/Pedomanindonesia.id

Baca Lainnya

Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara

3 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

Tindak Lanjuti Rapat Komisi III DPRD, Satpol PP Torut Bakal Awasi Penyaluran BBM Subsidi di SPBU

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

Inspiratif! Kepala Lembang Sangpolo Tator Sulap Halaman Kantor Jadi Kebun Cabai dan Sayuran

13 Juli 2026 - 12:15 WIB

Gas 3 Kg Langka di Toraja Utara, Ketua DPRD Desak Solusi Cepat untuk Masyarakat

13 Juli 2026 - 11:55 WIB

Trending di Ekobis