Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

Ekonomi

Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih”

badge-check


					Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Perbesar

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kondisi Terminal Makale yang semakin sempit dan semrawut memicu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja untuk mengambil langkah tegas. Pada Jumat (14/2/2026), Dishub resmi melakukan penertiban besar-besaran terhadap sopir angkutan dan pedagang yang dianggap menyalahgunakan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Erick Crystal Ranteallo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi terminal sebagai prasarana transportasi yang nyaman dan tertib.

Salah satu poin utama dalam penertiban ini adalah kebijakan rolling atau pemindahan titik jemput penumpang.

  • Perwakilan Bittuang: Resmi dipindahkan ke halte bagian selatan, tepatnya di depan Toko Fajar Asia.

  • Fungsi Halte: Dishub memberikan teguran keras kepada pedagang yang menggelar lapak di area halte.

“Kami sudah memberi teguran kepada para pedagang. Halte itu adalah tempat penumpang menunggu mobil, bukan tempat berjualan,” tegas Crystal.

Selain penataan fisik, Dishub juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke kawasan terminal melalui penagihan retribusi resmi. Berikut adalah rincian tarif retribusi yang berlaku:

Jenis Kendaraan Tarif Retribusi
Roda 2 (Motor) Rp2.000
Roda 4 (Mobil Pribadi/Angkot) Rp3.000
Roda 6 (Truk/Bus Sedang) Rp10.000
Bus Besar Rp30.000

Tidak hanya soal penataan area, Erick Crystal juga memberikan peringatan kepada para sopir angkutan umum agar lebih profesional dalam beroperasi. Ia menekankan tiga poin krusial bagi para pengendara:

  1. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa surat-surat kendaraan yang sah.

  2. Etika Berlalu Lintas: Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat yang dapat memicu kemacetan.

  3. Uji KIR: Pemilik angkutan diminta aktif melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR) demi keselamatan penumpang.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurai benang kusut kemacetan di jantung kota Makale dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.


Bala/Pedomanindonesia.id

Baca Lainnya

Kuasa Hukum AP Desak Polres Tator Periksa Kalem Saloso Terkait Dugaan Pengancamannya Terhadap Wartawan PEDOMAN INDONESIA

23 April 2026 - 07:09 WIB

Warga Desak APH Kembali Tinjau Tambang Galian C di Singki’ yang Beroperasi Lagi, Pemilik: Tambang Kami Memang Tidak Punya Izin, Orang Lain Dilarang Ikut Campur

2 April 2026 - 10:27 WIB

Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri

17 Maret 2026 - 16:33 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

700 Mahasiswa Toraja Terima Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi Eva Stevany Rataba

7 Maret 2026 - 16:12 WIB

Trending di News