Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Headline

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

badge-check


					Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Polres Tana Toraja resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mulai Senin (2/2/2026).

Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP A.M. Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Yusuf.

Dalam penindakan pelanggaran, Polres Tana Toraja memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai pemberian teguran simpatik bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, kepolisian juga melibatkan berbagai komunitas serta elemen masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada Operasi Keselamatan 2026 ini, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan

18 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di Hukum