Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Headline

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

badge-check


					Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Polres Tana Toraja resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mulai Senin (2/2/2026).

Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP A.M. Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Yusuf.

Dalam penindakan pelanggaran, Polres Tana Toraja memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai pemberian teguran simpatik bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, kepolisian juga melibatkan berbagai komunitas serta elemen masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada Operasi Keselamatan 2026 ini, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG

5 September 2026 - 08:24 WIB

DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

4 September 2026 - 12:35 WIB

Trending di Headline