Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Ekobis

Sejumlah Kontraktor di Toraja Pertanyakan Dasar Hukum Tagihan Pajak Galian C

badge-check


					Sejumlah Kontraktor di Toraja Pertanyakan Dasar Hukum Tagihan Pajak Galian C Perbesar

TATOR, PEDOMAN INDONESIA – Sejumlah kontraktor di Tana Toraja meminta kejelasan terkait dasar hukum dan alasan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang menagih pembayaran pajak tambang Galian C kepada mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kontraktor yang merasa dirugikan namun enggan disebutkan namanya, Senin (19/01/2026), saat ditemui di sebuah warung kopi di Makale.

Keberatan Pihak Kontraktor

Kontraktor tersebut memaparkan tiga poin utama yang menjadi keberatan para rekanan:

  1. Tidak Ada dalam RAB: Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek, item pembayaran pajak tersebut tidak tercantum.

  2. Double Tagihan: Rekanan mempertanyakan mengapa mereka harus membayar pajak tambang, padahal pemilik tambang biasanya sudah ditagih retribusinya langsung saat material keluar dari lokasi tambang.

  3. Dasar Hukum: Mempertanyakan dasar hukum Pemda menagih kepada rekanan, mengingat menurutnya belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut untuk kontraktor.

“Jelas merugikan kontraktor karena pada saat pelelangan tidak tertulis dalam RAB. Dasar apa Pemda menagih ke kontraktor? Kenapa bukan ke pemilik tambang? Kontraktor sudah membayar pajak PPN/PPh dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa keluhan ini dirasakan oleh banyak rekanan, sedikitnya ada 15 orang yang menyatakan keberatan serupa.


Penjelasan Pihak BPKPD

Menanggapi hal tersebut, Nova Ria dari pihak terkait membenarkan adanya penagihan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap material yang digunakan dalam proyek wajib dibayarkan pajaknya sesuai aturan yang berlaku.

  • Mekanisme Penagihan: Pajak ditagih berdasarkan jumlah material yang digunakan sesuai RAB jasa penawaran dan harga kuari proyek yang dikerjakan.

  • Besaran Pajak: Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tarifnya adalah 20% dari material (pasir, semen, batu, dan material lainnya). Dari total pajak daerah tersebut, sebesar 25% diperuntukkan bagi provinsi.

“Seberapa banyak material yang mereka pakai, itu harus dibayar pajaknya karena memang ada Perdanya. Kalau mereka tidak melampirkan harga kuari, saya ambil dari penawaran mereka,” jelas Nova Ria.

Ketidakjelasan Regulasi

Namun, saat dikonfirmasi mengenai nomor dan tahun Perbup atau Perda yang dimaksud, Nova Ria mengaku tidak mengingatnya secara detail.

“Kalau nomor Perbup dan tahunnya saya sudah lupa, silakan ke bagian hukum. Kami sudah beberapa kali pindah kantor, jadi saya lupa di mana menyimpannya,” ujarnya.

Terkait legalitas lokasi pengambilan material (izin tambang), ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. “Soal lokasi pengambilan Galian C, itu tidak masuk di ranah saya karena saya hanya menghitung berdasarkan jumlah material yang mereka pakai sesuai di RAB mereka,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan

18 Juni 2026 - 18:40 WIB

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan

18 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Trending di Headline