TATOR, PEDOMANINDONESIA – Proyek rekonstruksi jalan poros Palesan – Buakayu menuai sorotan tajam bahkan terancam diputus kontrak, dan kontraktor pelaksananya terancam di Blacklist. Hal tersebut di sampaikan Plt BPBD Christian Sakkung saat di temui di posko siap Siaga, Plaza Kolam Mamale Kamis (08/01/2026/).
“Jadi begini untuk saat ini proyek tersebut kita adendum karena proyek tersebut terlambat selesai pekerjaannnya, kontraktornya juga sudah kita tegur agar proyek tersebut segera selesai, ” Kata Christian Sakkung.
Lebih lannjut Christian Sakkung juga menjelaskan bahwa kalau proyek tersebut tidak selesai dalam waktu 50 hari pekerjaan maka bisa saja kami putus Kontrak dan memblacklist kontraktor tersebut karena ini juga bisa membuat kita kedepannya tidak bisa dapat proyek dari BPBD pusat.
“Kalau pekerjaannnya tidak selesai dalam waktu 50 hari maka kami bisa ambil langkah apakah kontraknya kita perpanjang atau kita putus Kontrak dan memblacklist kontraktor tersebut karena kita juga rugi kalau diperpanjang terus karena pekerjaan tersebut kena adendum, ” Ungkap Cristian Sakkung.
Lebih lanjut Cristian Sakkung juga mengatakan bahwa proyek tersebut untuk saat ini sudah mencapai 80% pekerjaan dan 80% pencairannya.
“Kalau progres pekerjaan sudah mencapai 80% pekerjaan dan 80% pencairannya, dengan total anggaran 1,6 miliar lebih yang di kerjakan oleh CV Bakti Utama ” Beber Cristian Sakkung.










