Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Headline

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti signifikan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arlin Allo Layuk.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Operasi bermula dari penangkapan di kawasan Makale, Tana Toraja, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), lima pak plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp400.000.

Turut diamankan pula tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, potongan pipet, dan korek gas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani uji verifikasi jenis dan berat neto.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tana Toraja. Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan regulasi tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan

18 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trending di Hukum