Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

Headline

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti signifikan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arlin Allo Layuk.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Operasi bermula dari penangkapan di kawasan Makale, Tana Toraja, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), lima pak plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp400.000.

Turut diamankan pula tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, potongan pipet, dan korek gas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani uji verifikasi jenis dan berat neto.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tana Toraja. Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan regulasi tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya

Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa

2 Mei 2026 - 11:02 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas

29 April 2026 - 09:31 WIB

Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga!

26 April 2026 - 14:49 WIB

Kuasa Hukum AP Desak Polres Tator Periksa Kalem Saloso Terkait Dugaan Pengancamannya Terhadap Wartawan PEDOMAN INDONESIA

23 April 2026 - 07:09 WIB

Ketua Komisi III DPRD Torut Desak Dinas Terkait Sidak dan Laporkan Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

15 April 2026 - 12:11 WIB

Trending di Headline