TORUT, PEDOMANINDONESIA – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, membantah anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengabaikan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Torut pada Selasa, 23 September 2025, yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai pokir, Frederik, yang akrab disapa Dedy, menjelaskan bahwa dari total anggota dewan, hanya delapan anggota petahana yang mengajukan usulan.
“Ada pertanyaan kenapa pokir seakan-akan diabaikan? Kami tidak mengabaikan pokir. Sebenarnya, yang masuk itu hanya delapan anggota,” tegas Dedy.
Ia menambahkan bahwa pokir anggota dewan baru akan diakomodasi dalam periode anggaran 2026-2030, sesuai dengan aturan penyusunan anggaran.
Dedy juga menjelaskan keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti proses lelang, penyesuaian untuk efisiensi, serta sinkronisasi dengan visi dan misi pasangan Dedy-Andrew. Ia menyebutkan bahwa situasi serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lain.
Pada kesempatan yang sama, Dedy meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lebih maksimal dan inovatif dalam pengembangannya, tanpa membebani masyarakat kecil.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Torut, Marthen Bida, ini juga memberikan kesempatan bagi enam fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, Persatuan Nasional, dan Amanat Solidaritas untuk menyampaikan pandangan umum, masukan, dan rekomendasi terhadap tiga ranperda.
Tiga ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, Ranperda tentang APBD 2026, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.










