Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Pemerintahan

Ketua Komisi III DPRD Torut Mendesak Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Rantepao

badge-check


					Ketua Komisi III DPRD Torut Mendesak Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Rantepao Perbesar

“Kami telah mendapati dua titik yang sudah beroperasi, yaitu di wilayah Kondongan dan Ba’lele. Kedua lokasi ini, menurut kami, tidak layak dijadikan area penambangan

TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Julianto Mapelay, menyatakan kegeramannya atas maraknya aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Kota Rantepao. Kekhawatiran ini disampaikan pada Kamis (27/11/2025) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Secara regulasi, wilayah Rantepao yang merupakan jantung kota seharusnya steril dari kegiatan penambangan Galian C. Namun, saat ini aktivitas tersebut justru mulai merajalela, bahkan disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah,” tegas Julianto.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini melanjutkan, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, setidaknya telah teridentifikasi dua lokasi yang sudah beroperasi.

“Kami telah mendapati dua titik yang sudah beroperasi, yaitu di wilayah Kondongan dan Ba’lele. Kedua lokasi ini, menurut kami, tidak layak dijadikan area penambangan mengingat kedekatannya dengan pusat kota,” jelas Julianto.

Menyikapi hal ini, Julianto mendesak agar seluruh instansi teknis terkait segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak dinas-dinas yang berwenang untuk segera turun tangan dan menutup total lokasi penambangan ilegal tersebut. Dampak negatif dari kegiatan ini sangat signifikan, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat di sekitar lokasi maupun masyarakat umum,” pungkasnya.

Penulis: AP

Baca Lainnya

Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan

18 Juni 2026 - 18:40 WIB

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Headline