MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali memberlakukan kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Sulsel, yang berlaku mulai 29 September 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan tidak menunda lagi pembayaran pajak.

Rincian Lengkap Pembebasan dan Diskon
Berikut adalah detail lengkap mengenai keringanan yang diberikan dalam periode ini:
- Pembebasan Denda 100%: Wajib pajak akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
- Diskon Pokok PKB 50%: Terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah. Ini merupakan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan tahunan yang cukup lama.
- Diskon Pokok PKB 9,5% (Tahun Berjalan): Bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025, akan diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 9,5%.
- Ketentuan Khusus: Perlu dicatat, pengurangan pokok PKB sebesar 9,5% (untuk tahun jatuh tempo 2025) tidak berlaku apabila kendaraan tersebut sudah mendapatkan pengurangan sebesar 50% (untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah).
Bapenda Sulsel juga memudahkan proses pembayaran pajak melalui layanan digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Manfaatkan periode terbatas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan denda dan diskon hingga 50%.












