Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

Pemerintahan

Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Kembali Gelar Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

badge-check


					Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Kembali Gelar Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali memberlakukan kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Sulsel, yang berlaku mulai 29 September 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan tidak menunda lagi pembayaran pajak.

Rincian Lengkap Pembebasan dan Diskon

 

Berikut adalah detail lengkap mengenai keringanan yang diberikan dalam periode ini:

  1. Pembebasan Denda 100%: Wajib pajak akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
  2. Diskon Pokok PKB 50%: Terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah. Ini merupakan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan tahunan yang cukup lama.
  3. Diskon Pokok PKB 9,5% (Tahun Berjalan): Bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025, akan diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 9,5%.
  4. Ketentuan Khusus: Perlu dicatat, pengurangan pokok PKB sebesar 9,5% (untuk tahun jatuh tempo 2025) tidak berlaku apabila kendaraan tersebut sudah mendapatkan pengurangan sebesar 50% (untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah).

Bapenda Sulsel juga memudahkan proses pembayaran pajak melalui layanan digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Manfaatkan periode terbatas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan denda dan diskon hingga 50%.

Baca Lainnya

Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas

6 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Bertemu Direktur Penataan Daerah, CDOB Toraja Barat Bahas Jalan Menuju Daerah Persiapan

1 Oktober 2026 - 07:58 WIB

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

1 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

Trending di Hukum