Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

Pemerintahan

Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Kembali Gelar Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

badge-check


					Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Kembali Gelar Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali memberlakukan kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Sulsel, yang berlaku mulai 29 September 2025 hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan tidak menunda lagi pembayaran pajak.

Rincian Lengkap Pembebasan dan Diskon

 

Berikut adalah detail lengkap mengenai keringanan yang diberikan dalam periode ini:

  1. Pembebasan Denda 100%: Wajib pajak akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
  2. Diskon Pokok PKB 50%: Terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah. Ini merupakan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan tahunan yang cukup lama.
  3. Diskon Pokok PKB 9,5% (Tahun Berjalan): Bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025, akan diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 9,5%.
  4. Ketentuan Khusus: Perlu dicatat, pengurangan pokok PKB sebesar 9,5% (untuk tahun jatuh tempo 2025) tidak berlaku apabila kendaraan tersebut sudah mendapatkan pengurangan sebesar 50% (untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah).

Bapenda Sulsel juga memudahkan proses pembayaran pajak melalui layanan digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Manfaatkan periode terbatas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan denda dan diskon hingga 50%.

Baca Lainnya

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tator Desak Perindag Tertibkan Alih Fungsi Bangunan Pemda Jadi Tempat Jual Miras

18 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kasat Pol PP Tator Atensi Aset Pemda di Pasar Makale yang Diduga Alih Fungsi dari Warung Makan Menjadi THM

14 Mei 2026 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan