SANGALLA, PEDOMANINDONESIA.ID, – Candaan yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam salah satu materi komedinya berujung pada sanksi adat dari masyarakat Toraja. Materi tersebut dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja, sehingga Pandji dijatuhi denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026). Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri para tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Kehadiran para pemangku adat menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang serius sebagai bagian dari upaya menjaga martabat budaya dan nilai-nilai leluhur.
Di hadapan para tokoh adat, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui bahwa materi yang dibawakan lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap filosofi dan makna budaya Toraja. Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab moral atas ucapan yang dinilai menyinggung.
Sanksi adat yang dijatuhkan bukan semata-mata hukuman, melainkan sarana edukasi dan pemulihan hubungan. Dalam tradisi Toraja, denda adat memiliki makna simbolik sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat ucapan atau perbuatan seseorang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik, khususnya para figur publik dan kreator konten, bahwa kebebasan berekspresi perlu dibarengi dengan sensitivitas budaya. Indonesia yang kaya akan ragam adat istiadat menuntut sikap saling menghormati agar keberagaman tetap terjaga dalam bingkai persatuan.
Melalui proses adat ini, masyarakat Toraja menunjukkan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan secara bermartabat, damai, dan mendidik. Di sisi lain, sikap terbuka untuk meminta maaf juga menjadi teladan bahwa menghormati budaya setempat adalah bagian dari etika hidup bersama di tengah keberagaman.











