RANTEPAO, PEDOMANINDONESIA – Menanggapi keresahan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara bergerak cepat dengan memanggil empat agen LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin (26/1/2026).
Langkah tegas ini diambil guna mengawasi rantai distribusi sekaligus memastikan penyaluran gas melon tersebut tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Fokus Pengawasan pada 4 Agen Besar
Pihak kepolisian melakukan klarifikasi terhadap empat agen utama yang menyuplai ratusan pangkalan di Toraja Utara, yakni:
-
PT Sinar Ratte: Mengelola 138 pangkalan (Pasokan: 2.240 tabung/hari).
-
PT YM Yunus Kadir: Mengelola 134 pangkalan (Pasokan: 2.240 tabung/hari).
-
PT A3: Mengelola 40 pangkalan (Pasokan: 560 tabung/hari).
-
Agen Baruka: Mengelola 33 pangkalan (Pasokan: 560 tabung/hari).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan membedah pola distribusi, kuota pasokan, hingga mekanisme penyaluran di tingkat bawah.
“Kami merespons serius keluhan masyarakat, terutama terkait harga jual yang melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemanggilan ini adalah bentuk pengawasan ketat kami terhadap para penyalur,” ujar Iptu Ruxon.
Sanksi Skorsing dan Ultimatum 3 Hari
Sebagai bukti keseriusan, Polres Toraja Utara saat ini telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dua pangkalan yang terbukti melanggar aturan harga. Iptu Ruxon menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan menindak aktor di balik penimbunan maupun permainan harga.
“Dua pangkalan sudah kami skors karena menjual di atas HET. Kami juga memberikan ultimatum kepada para agen untuk menstabilkan harga dalam waktu tiga hari. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan langsung menerapkan sanksi pidana,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain pengawasan harga, polisi juga menyoroti peredaran tabung gas dari luar daerah. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dengan ciri-ciri berikut:
-
Label Tabung: Pastikan tabung berlabel kuning atau putih (label resmi untuk wilayah Toraja Utara).
-
Harga: Laporkan pangkalan yang menjual di atas HET.
-
Aktivitas Mencurigakan: Segera hubungi Unit Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara jika menemukan indikasi penimbunan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mengembalikan stabilitas stok dan harga LPG 3 kg, sehingga beban ekonomi masyarakat dapat berkurang.











