TATOR, PEDOMANINDONESIA –
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Likudeata, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, kini menuai polemik. Ahli waris Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi secara resmi melayangkan keberatan atas klaim sepihak lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja yang sedianya akan dijadikan lokasi pembangunan gedung tersebut.
Persoalan ini memuncak saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Tana Toraja pada Senin (12/1/2026) terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan ketidakhadiran perwakilan Pemkab Tana Toraja, sehingga diskusi mencari solusi buntu.
Klaim Historis Sejak 1943
Perwakilan keluarga ahli waris, Bertha Rante dan Piter Lande’, menegaskan bahwa sebagian lahan pembangunan tersebut merupakan tanah milik keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1943.
Meskipun Pemkab Tana Toraja berdalih lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan yang telah dibebaskan oleh pihak Kehutanan, ahli waris tetap berpegang pada bukti penguasaan fisik dan sejarah kepemilikan keluarga yang sah.
“Kami telah bersurat kepada Ketua DPRD sejak 20 November 2025. Kami hanya meminta kejelasan dan ruang dialog, namun absennya pemerintah dalam RDP hari ini sangat mengecewakan,” ujar Piter Lande’ di Gedung DPRD Tana Toraja.
Desakan Jalur Hukum dan Penghentian Aktivitas
Kekecewaan ahli waris memicu ancaman langkah hukum jika pemerintah daerah terus menunjukkan sikap tidak kooperatif. Piter Lande’ meminta DPRD segera menjadwalkan ulang pertemuan dengan kehadiran pengambil kebijakan dari sisi Pemkab.
Senada dengan itu, Sismai Eliata Tulungallo, perwakilan keluarga lainnya, mendesak agar seluruh aktivitas konstruksi di lokasi sengketa dihentikan sementara.
-
Tuntutan Utama: Penghentian kegiatan di lokasi hingga ada titik temu.
-
Langkah Lanjutan: Jika mediasi kembali gagal, keluarga siap menempuh jalur hukum formal.
Respons DPRD: Ingatkan Kerawanan Tanah Tongkonan
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, yang memimpin pertemuan tersebut berjanji akan segera menjadwalkan ulang RDP. Ia juga memberikan peringatan keras kepada instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat di wilayah Toraja.
“Tanah di Toraja memiliki karakteristik khusus, mayoritas adalah tanah Tongkonan yang merupakan milik bersama. Semua pihak harus sangat teliti agar pembangunan fasilitas publik tidak mengabaikan hak-hak adat dan waris masyarakat,” tegas Kendek Rante.
Latar Belakang Proyek
Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) beserta fasilitas pendukungnya ini dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya. Sebelumnya, pada November 2025, pihak kontraktor sempat menggelar doa bersama di Kantor Camat Mengkendek sebagai tanda dimulainya proyek. Namun, dengan adanya polemik lahan ini, kelanjutan pembangunan kini bergantung pada hasil mediasi antara pemerintah dan ahli waris.









