TATOR, PEDOMAN INDONESIA – Sejumlah kontraktor di Tana Toraja meminta kejelasan terkait dasar hukum dan alasan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang menagih pembayaran pajak tambang Galian C kepada mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kontraktor yang merasa dirugikan namun enggan disebutkan namanya, Senin (19/01/2026), saat ditemui di sebuah warung kopi di Makale.
Keberatan Pihak Kontraktor
Kontraktor tersebut memaparkan tiga poin utama yang menjadi keberatan para rekanan:
-
Tidak Ada dalam RAB: Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek, item pembayaran pajak tersebut tidak tercantum.
-
Double Tagihan: Rekanan mempertanyakan mengapa mereka harus membayar pajak tambang, padahal pemilik tambang biasanya sudah ditagih retribusinya langsung saat material keluar dari lokasi tambang.
-
Dasar Hukum: Mempertanyakan dasar hukum Pemda menagih kepada rekanan, mengingat menurutnya belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut untuk kontraktor.
“Jelas merugikan kontraktor karena pada saat pelelangan tidak tertulis dalam RAB. Dasar apa Pemda menagih ke kontraktor? Kenapa bukan ke pemilik tambang? Kontraktor sudah membayar pajak PPN/PPh dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa keluhan ini dirasakan oleh banyak rekanan, sedikitnya ada 15 orang yang menyatakan keberatan serupa.
Penjelasan Pihak BPKPD
Menanggapi hal tersebut, Nova Ria dari pihak terkait membenarkan adanya penagihan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap material yang digunakan dalam proyek wajib dibayarkan pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
-
Mekanisme Penagihan: Pajak ditagih berdasarkan jumlah material yang digunakan sesuai RAB jasa penawaran dan harga kuari proyek yang dikerjakan.
-
Besaran Pajak: Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), tarifnya adalah 20% dari material (pasir, semen, batu, dan material lainnya). Dari total pajak daerah tersebut, sebesar 25% diperuntukkan bagi provinsi.
“Seberapa banyak material yang mereka pakai, itu harus dibayar pajaknya karena memang ada Perdanya. Kalau mereka tidak melampirkan harga kuari, saya ambil dari penawaran mereka,” jelas Nova Ria.
Ketidakjelasan Regulasi
Namun, saat dikonfirmasi mengenai nomor dan tahun Perbup atau Perda yang dimaksud, Nova Ria mengaku tidak mengingatnya secara detail.
“Kalau nomor Perbup dan tahunnya saya sudah lupa, silakan ke bagian hukum. Kami sudah beberapa kali pindah kantor, jadi saya lupa di mana menyimpannya,” ujarnya.
Terkait legalitas lokasi pengambilan material (izin tambang), ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. “Soal lokasi pengambilan Galian C, itu tidak masuk di ranah saya karena saya hanya menghitung berdasarkan jumlah material yang mereka pakai sesuai di RAB mereka,” pungkasnya.











