TORUT, PEDOMANINDONESIA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara, Riantho Yusuf, menegaskan bahwa tidak ada satu pun tempat hiburan malam (THM) di Toraja Utara yang memiliki surat izin penjualan minuman beralkohol golongan A (MINOL A). Penegasan ini disampaikannya pada Rabu (01/10/2025) di ruang kerjanya.
“Jadi, miras golongan A itu hanya diperuntukkan untuk bar dan karaoke,” jelas Riantho.
Dengan tidak adanya izin tersebut, ia menegaskan bahwa pengelola THM tidak memiliki hak untuk memperjualbelikan minuman beralkohol di tempat mereka.
“Mereka tidak punya hak untuk memperjualbelikan bir di sana karena tidak memiliki izin MINOL A,” ungkap Yusuf.
Saat ini, Satpol PP Toraja Utara tengah berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait waktu penertiban.
“Kami masih menunggu informasi dari PTSP kapan kami akan turun. Tapi, kita usahakan dalam waktu dekat,” kata Yusuf.
Ia menekankan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan, salah satunya untuk mencegah penyebaran penyakit.
“Apalagi sekarang kasus HIV sudah mulai tinggi di Toraja Utara. Jadi, untuk mencegah penularan itu ke masyarakat, kita akan segera turun dan tertibkan itu semua,” tutupnya.
Penulis: Tim Liputan