Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Ekobis

Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar

badge-check


					Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar Perbesar

Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan satu unit truk yang dikendarai oleh AA saat keluar dari sebuah SPBU.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi, yakni dengan memodifikasi kendaraan menggunakan pompa solar khusus untuk memindahkan BBM dari tangki standar ke tangki rakitan. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tiga rekan pelaku lainnya.

“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syaharuddin pada Senin, 23 Februari 2026.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai senilai Rp14.770.000, serta tiga unit ponsel. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi kecurangan ini telah dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 158 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

Baca Lainnya

Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah

19 September 2026 - 19:48 WIB

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum

27 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

21 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di Headline