MAKALE, PEDOMANINDONESIA –Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan ini dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 24 November.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi oleh Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu. Turut hadir, Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Micka Lempang, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Puncak acara paripurna ditandai dengan penandatanganan kesepahaman (MoU) KUA-PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah Tana Toraja. Kesepakatan ini mencakup target pendapatan, alokasi belanja, dan strategi pencapaian program di tahun 2026.
Ketua DPRD, Kendek Rante, menjelaskan bahwa hasil pembahasan KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi dasar utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Tana Toraja 2026. “KUA-PPAS ini adalah fondasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026. Setelah diserahkan kembali oleh Bupati kepada DPRD, akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Kendek Rante. Ia juga merincikan bahwa alokasi anggaran belanja daerah mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Program prioritas pembangunan yang akan didukung anggaran, antara lain peningkatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata.
Bupati Zadrak Tombeg dalam kesempatan tersebut memaparkan rincian postur APBD 2026. Beliau menjelaskan, meskipun terdapat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 194 miliar lebih, hal itu diimbangi dengan adanya bantuan langsung yang jauh lebih besar, seperti pembangunan gedung Sekolah Rakyat dan asrama dengan kisaran Rp 200 miliar lebih, belum termasuk bantuan lainnya.
Rencana APBD Tana Toraja Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 1.058.922.789.000. Postur tersebut terdiri dari:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 165.699.973.000, yang didalamnya mencakup Pajak Daerah (Rp 51.451.700.000), Retribusi Daerah (Rp 93.883.097.000), Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp 8.000.000.000), dan Lain-lain PAD yang Sah (Rp 12.365.176.000).
-
Pendapatan Transfer: Rp 872.866.789.000, yang terdiri dari Transfer Pusat (Rp 804.526.771.000) termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 515.645.961.000 dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 4.297.692.000, serta Dana Desa (Rp 82.887.485.000).
Bupati Zadrak menekankan bahwa anggaran ini akan diarahkan untuk mewujudkan program strategis Tana Toraja Masero, sejalan dengan visi Zadrak-Erianto (Zatria). “Untuk mewujudkan harapan tersebut, dibutuhkan semangat kolaborasi eksekutif dan legislatif demi mencapai tujuan pelayanan publik yang lebih baik, serta penanggulangan kemiskinan sejalan dengan asta cita,” pungkas dr. Zadrak.












