TORUT, PEDOMANINDONESIA — Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial MS (33), Fensensius Tolayuk, S.H., mendatangi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Toraja Utara pada Senin, 28 September 2026. Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terlapor berinisial MM.
Dalam keterangan persnya di Mapolres Toraja Utara, Fensensius menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MM terhadap MS telah terjadi tiga kali: dua kali pada tahun 2023, dan penganiayaan berat terbaru di Kalindungan, Lembang Salu, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin, 21 September 2026.
Akibat penganiayaan tersebut, korban MS sempat menjalani perawatan medis selama tiga hari di RSUD Lakipadada, Tana Toraja. Karena mengalami trauma berat dan guncangan kejiwaan, korban kemudian dirujuk ke RSUD Dadi, Makassar.
Fensensius menyayangkan status MM yang hingga kini masih sebagai terlapor dan hanya dikenakan wajib lapor. Pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak kepolisian segera menahan pelaku mengingat kategori tindak pidana yang berat serta kondisi psikologis korban yang masih memprihatinkan dan dirawat di Makassar.
Fensensius menyatakan akan kembali mendatangi penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara untuk mengawal perkembangan kasus ini.
“Kami meminta penyidik untuk melakukan penanganan lebih serius dan cepat karena kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan… Apalagi pelaku sampai saat ini belum dilakukan penahanan,”* ujar Fensensius.
Secara terpisah, Kanit PPA Polres Toraja Utara, Ipda Yunus Mello, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sedang berjalan. Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena alat bukti yang belum mencukupi.
Penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari MS karena korban masih dalam penanganan medis akibat kondisi kesehatannya.
Polisi telah memeriksa terlapor, namun pemeriksaan saksi-saksi masih terkendala. Pihak kuasa hukum dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi pada keesokan harinya.
Ipda Yunus menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan akan langsung menahan terduga pelaku apabila seluruh alat bukti dan unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Kalau nanti alat buktinya sudah terkumpul dan ada pelanggaran pidananya, saya langsung tahan terlapor… Untuk saat ini terduga pelaku kami jadikan wajib lapor sambil menunggu bukti-bukti,”* jelas Yunus.











