TORUT, PEDOMANINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.MPd., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Toraja Utara menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda yang telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Adapun agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Toraja Utara.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurut Bupati, proses pembentukan Ranperda telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pengkajian, pengumpulan data dan informasi, penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, hingga konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun provinsi.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang penanggulangan bencana. Selain itu, penataan organisasi BPBD diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersifat strategis dan spesifik, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk mendukung pelaksanaannya, DPRD bersama Pemerintah Daerah mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kerja sama dengan instansi maupun pihak terkait.
Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan otonomi daerah secara luas dan bertanggung jawab sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan dan proses permohonan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga berharap seluruh tahapan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga Perda tersebut dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, setelah Perda ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan menindaklanjutinya dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin bersama Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan Ranperda tersebut.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, para Camat, serta insan pers.












