TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis. Sidang ini mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Toraja Utara pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Toraja Utara, Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.MPd., didampingi Wakil Ketua I Marthen Bida, S.E., dan Wakil Ketua II Prianto Soma, S.T.
Sidang ini turut dihadiri oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak., Wakil Bupati Andrew Branch Silambi, S.Ak., MBA., Sekretaris Daerah Salvius Pasang, S.P., M.P., jajaran anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pemangku kepentingan terkait.
Pengelolaan Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam tanggapannya, Bupati Frederik Victor Palimbong menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan perlunya penertiban administrasi serta penyelesaian dokumen kepemilikan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Selain itu, digitalisasi pengelolaan aset dan kejelasan proses serah terima aset setiap kali terjadi penataan perangkat daerah dinilai perlu terus diperkuat.
“Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan kementerian terkait untuk memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan lahan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah,” ungkap Frederik.
Terkait penataan perangkat daerah, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan harus senantiasa mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kinerja, kemampuan keuangan daerah, serta keberlangsungan pelayanan publik.
Komitmen Kuat terhadap Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Pada agenda berikutnya, Bupati menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Frederik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi I, atas inisiatif penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, serta kesempatan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Beberapa poin krusial yang turut disoroti meliputi:
-
Pendidikan Inklusif: Mendorong pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.
-
Perlindungan Khusus: Memberikan perhatian ekstra bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
-
Pencegahan Diskriminasi: Mengantisipasi segala bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Bupati berharap Ranperda ini tidak sekadar menjadi landasan hukum di atas kertas, tetapi mampu diwujudkan melalui program dan kegiatan terukur yang terintegrasi langsung dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Untuk itu, sinergi lintas sektor antara pemda, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar manfaatnya dirasakan secara nyata.
Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan
Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Bupati Toraja Utara. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis aspirasi masyarakat.
Menutup rangkaian kegiatan, rapat paripurna ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Melalui momentum ini, DPRD dan Pemkab Toraja Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam tata kelola pemerintahan, pembentukan regulasi, penganggaran, hingga pengawasan pembangunan demi mewujudkan Toraja Utara yang maju, makmur, sejahtera, dan inklusif.












