Dr. Kristian H. P. Lambe, Dosen UKI Paulus Makassar
MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu-Toraja kembali menguat. Gagasan ini mencuat bukan sekadar sebagai ambisi administratif, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk menggugat ketimpangan pembangunan dan mempercepat pemerataan kesejahteraan di wilayah utara Sulawesi Selatan.
Akademisi sekaligus tokoh masyarakat, Dr. Kristian H. P. Lambe, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu-Toraja merupakan sebuah keniscayaan sejarah yang berpijak pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Memangkas Jarak Pelayanan
Secara filosofis, Kristian menjelaskan bahwa kehadiran provinsi baru adalah upaya nyata untuk menghadirkan negara lebih dekat dengan rakyat. Menurutnya, sinergi antara wilayah pesisir Luwu dan kawasan pegunungan Toraja mencerminkan prinsip keseimbangan.
“Pembangunan tidak boleh terpusat pada satu kawasan saja. Penyatuan Luwu dan Toraja dalam satu administrasi provinsi adalah manifestasi kehendak bersama untuk tumbuh secara inklusif dan harmonis,” ujar Kristian dalam keterangan tertulisnya.
Kekuatan Kohesi Sosial dan Ekonomi
Dari sisi sosiologis, hubungan antara masyarakat Luwu dan Toraja telah terjalin erat melalui kesamaan akar sejarah, bahasa, dan adat istiadat. Mobilitas ekonomi di koridor ini pun dinilai sangat dinamis dan saling melengkapi.
Kristian menyoroti potensi besar yang dimiliki kedua wilayah:
-
Sektor Maritim & Logistik: Luwu memiliki Pelabuhan Palopo dan Bandara Bua sebagai simpul perdagangan.
-
Sektor Pariwisata: Toraja telah menjadi ikon pariwisata budaya internasional yang didukung keberadaan Bandara Toraja.
“Secara sosiologis, pemisahan administratif yang terlalu jauh dari pusat pemerintahan saat ini dirasakan kurang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang mobilitasnya sangat tinggi di kedua wilayah ini,” tambahnya.
Menanti Momentum Moratorium
Secara hukum, usulan ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kristian menekankan pentingnya persiapan matang, mulai dari persetujuan administratif DPRD dan kepala daerah, hingga pemenuhan syarat fisik kewilayahan.
Meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran, Kristian memandang penyusunan kajian akademis harus segera dirampungkan. Hal ini penting agar saat moratorium dicabut, usulan Provinsi Luwu-Toraja sudah memenuhi kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007.
“Pembentukan provinsi ini juga akan membuka ruang penataan wilayah yang lebih terarah, termasuk rencana pemekaran Kabupaten Toraja Barat dan Toraja Timur di masa depan,” jelasnya.
Penataan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh dan memperkuat integrasi sosial di wilayah tersebut.











