Menu

Mode Gelap
Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator SMK Kristen Tagari Rantepao Bersiap Wakili Sulsel di Tingkat Nasional untuk 3 Bidang Lomba Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

Hukum

Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel

badge-check


					Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, dilaporkan sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut beragendakan penyelesaian sengketa informasi terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat. Di atas lahan tersebut, berdiri sebuah Tongkonan milik keluarga pemohon yang diperkirakan telah berusia lebih dari 70 tahun.

Kronologi dan Detail Sengketa

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, membenarkan adanya ketidakhadiran berulang dari pihak termohon.

Nomor Register Perkara: 046/XI/KISSPS/2025
Pihak Pemohon: Ramatri
Pihak Termohon: Kepala Lembang Lea (Mesak Rante)
Objek Sengketa: Dokumen asal-usul dan riwayat penguasaan lahan adat keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.

“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 yang diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Desakan Komisi Informasi Sulsel

Fauziah Erwin menyayangkan sikap Pemerintah Lembang Lea yang dinilai tidak kooperatif. Mengingat perkara ini menyangkut hak atas tanah adat masyarakat, kehadiran kepala desa sangat krusial untuk kejelasan kasus.

Ia pun meminta dengan tegas agar Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah.

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kantor PWI Sulsel Disambangi Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana

25 Juni 2026 - 07:20 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trending di Hukum