Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

Hukum

Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel

badge-check


					Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, dilaporkan sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut beragendakan penyelesaian sengketa informasi terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat. Di atas lahan tersebut, berdiri sebuah Tongkonan milik keluarga pemohon yang diperkirakan telah berusia lebih dari 70 tahun.

Kronologi dan Detail Sengketa

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, membenarkan adanya ketidakhadiran berulang dari pihak termohon.

Nomor Register Perkara: 046/XI/KISSPS/2025
Pihak Pemohon: Ramatri
Pihak Termohon: Kepala Lembang Lea (Mesak Rante)
Objek Sengketa: Dokumen asal-usul dan riwayat penguasaan lahan adat keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.

“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 yang diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Desakan Komisi Informasi Sulsel

Fauziah Erwin menyayangkan sikap Pemerintah Lembang Lea yang dinilai tidak kooperatif. Mengingat perkara ini menyangkut hak atas tanah adat masyarakat, kehadiran kepala desa sangat krusial untuk kejelasan kasus.

Ia pun meminta dengan tegas agar Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah.

Baca Lainnya

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

13 Mei 2026 - 11:11 WIB

PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

13 Mei 2026 - 08:41 WIB

Trending di Hukum