TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, dilaporkan sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang tersebut beragendakan penyelesaian sengketa informasi terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat. Di atas lahan tersebut, berdiri sebuah Tongkonan milik keluarga pemohon yang diperkirakan telah berusia lebih dari 70 tahun.
Kronologi dan Detail Sengketa
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, membenarkan adanya ketidakhadiran berulang dari pihak termohon.
Nomor Register Perkara: 046/XI/KISSPS/2025
Pihak Pemohon: Ramatri
Pihak Termohon: Kepala Lembang Lea (Mesak Rante)
Objek Sengketa: Dokumen asal-usul dan riwayat penguasaan lahan adat keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.
“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 yang diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Desakan Komisi Informasi Sulsel
Fauziah Erwin menyayangkan sikap Pemerintah Lembang Lea yang dinilai tidak kooperatif. Mengingat perkara ini menyangkut hak atas tanah adat masyarakat, kehadiran kepala desa sangat krusial untuk kejelasan kasus.
Ia pun meminta dengan tegas agar Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah.











