Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Hukum

Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel

badge-check


					Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Kepala Lembang Lea, Mesak Rante, dilaporkan sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut beragendakan penyelesaian sengketa informasi terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat. Di atas lahan tersebut, berdiri sebuah Tongkonan milik keluarga pemohon yang diperkirakan telah berusia lebih dari 70 tahun.

Kronologi dan Detail Sengketa

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, membenarkan adanya ketidakhadiran berulang dari pihak termohon.

Nomor Register Perkara: 046/XI/KISSPS/2025
Pihak Pemohon: Ramatri
Pihak Termohon: Kepala Lembang Lea (Mesak Rante)
Objek Sengketa: Dokumen asal-usul dan riwayat penguasaan lahan adat keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.

“Benar, sudah tiga kali tidak hadir. Sengketa Informasi itu teregistrasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 yang diajukan oleh Ramatri,” ujar Fauziah Erwin kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Desakan Komisi Informasi Sulsel

Fauziah Erwin menyayangkan sikap Pemerintah Lembang Lea yang dinilai tidak kooperatif. Mengingat perkara ini menyangkut hak atas tanah adat masyarakat, kehadiran kepala desa sangat krusial untuk kejelasan kasus.

Ia pun meminta dengan tegas agar Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah.

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender

17 September 2026 - 08:19 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

MASIH INGAT KASUS VIRAL PELAUT DUBAI ASAL TORAJA? SEMPAT HEBOH KLARIFIKASI DI MEDSOS, DRAMA PELAUT VS ISTRI SAH BERAKHIR BEGINI DI PN MAKALE!

13 September 2026 - 08:22 WIB

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Trending di Headline