Menu

Mode Gelap
Pemkab Torut Siap Evaluasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi Rapat Paripurna DPRD Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan Utamakan Keselamatan Warga, Dinas PRKP Tana Toraja Renovasi Fasilitas Kolam Makale Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

Hukum

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. RS diduga menikam korban berinisial MB (30) menggunakan senjata tajam jenis badik di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menahan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Kronologi Kejadian

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari upaya mediasi konflik keluarga. Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah setempat serta tokoh adat, dan dihadiri oleh korban beserta keluarga terduga pelaku.

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun nahas ia terjatuh. Saat itulah terduga pelaku melakukan penikaman yang mengenai bagian punggung korban,” terang IPTU Syahruddin.

Langkah Kepolisian

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian segera menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan RS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami juga mengamankan satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat bekas robekan akibat senjata tajam,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Lainnya

PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

13 Mei 2026 - 08:41 WIB

Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan

10 Mei 2026 - 12:11 WIB

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum AP Desak Polres Tator Periksa Kalem Saloso Terkait Dugaan Pengancamannya Terhadap Wartawan PEDOMAN INDONESIA

23 April 2026 - 07:09 WIB

Ngopi Kamtibmas, Cara Humanis Polrestabes Makassar Jaga Kondusivitas Wilayah

11 April 2026 - 06:13 WIB

Trending di Kriminal