Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

Hukum

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. RS diduga menikam korban berinisial MB (30) menggunakan senjata tajam jenis badik di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menahan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Kronologi Kejadian

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari upaya mediasi konflik keluarga. Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah setempat serta tokoh adat, dan dihadiri oleh korban beserta keluarga terduga pelaku.

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun nahas ia terjatuh. Saat itulah terduga pelaku melakukan penikaman yang mengenai bagian punggung korban,” terang IPTU Syahruddin.

Langkah Kepolisian

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian segera menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan RS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami juga mengamankan satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat bekas robekan akibat senjata tajam,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Lainnya

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Patroli Gabungan dan Razia THM, Seorang Pemuda Diamankan Positif Gunakan Narkoba

28 September 2026 - 12:57 WIB

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Imbas Temuan Klaster Hunian Mewah

28 September 2026 - 07:51 WIB

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Trending di Headline