TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. RS diduga menikam korban berinisial MB (30) menggunakan senjata tajam jenis badik di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menahan terduga pelaku.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Hermawan.
Kronologi Kejadian
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari upaya mediasi konflik keluarga. Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah setempat serta tokoh adat, dan dihadiri oleh korban beserta keluarga terduga pelaku.
“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun nahas ia terjatuh. Saat itulah terduga pelaku melakukan penikaman yang mengenai bagian punggung korban,” terang IPTU Syahruddin.
Langkah Kepolisian
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian segera menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan RS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami juga mengamankan satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat bekas robekan akibat senjata tajam,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.











