Menu

Mode Gelap
Kantor PWI Sulsel Disambangi Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

Hukum

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. RS diduga menikam korban berinisial MB (30) menggunakan senjata tajam jenis badik di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menahan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Kronologi Kejadian

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari upaya mediasi konflik keluarga. Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah setempat serta tokoh adat, dan dihadiri oleh korban beserta keluarga terduga pelaku.

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun nahas ia terjatuh. Saat itulah terduga pelaku melakukan penikaman yang mengenai bagian punggung korban,” terang IPTU Syahruddin.

Langkah Kepolisian

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian segera menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan RS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami juga mengamankan satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat bekas robekan akibat senjata tajam,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Lainnya

Kantor PWI Sulsel Disambangi Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana

25 Juni 2026 - 07:20 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Trending di Headline