Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Hukum

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

badge-check


					Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. RS diduga menikam korban berinisial MB (30) menggunakan senjata tajam jenis badik di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan menahan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Hermawan.

Kronologi Kejadian

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari upaya mediasi konflik keluarga. Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah setempat serta tokoh adat, dan dihadiri oleh korban beserta keluarga terduga pelaku.

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah badik. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun nahas ia terjatuh. Saat itulah terduga pelaku melakukan penikaman yang mengenai bagian punggung korban,” terang IPTU Syahruddin.

Langkah Kepolisian

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian segera menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan RS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami juga mengamankan satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat bekas robekan akibat senjata tajam,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah

19 September 2026 - 19:48 WIB

Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender

17 September 2026 - 08:19 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

MASIH INGAT KASUS VIRAL PELAUT DUBAI ASAL TORAJA? SEMPAT HEBOH KLARIFIKASI DI MEDSOS, DRAMA PELAUT VS ISTRI SAH BERAKHIR BEGINI DI PN MAKALE!

13 September 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum