Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Hukum

PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

badge-check


					PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan Perbesar

TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Makale melaksanakan eksekusi objek sengketa tanah di Tangditulak, Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa, 12 Mei 2026. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) yang memenangkan pihak Alfrida Kalasuso.

Pelaksanaan dan Dasar Hukum

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu, SH, MH. Di hadapan para pihak dan awak media, Daniel membacakan surat perintah eksekusi yang merujuk pada putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Perkara ini melibatkan Alfrida Kalasuso dkk melawan Bride S. Allorante dkk. Karena putusan sudah inkrah, kami melaksanakan perintah Ketua PN Makale untuk melakukan eksekusi dan pemasangan kembali patok batas agar objek sengketa menjadi jelas secara hukum,” tegas Daniel.

Terkait adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak termohon, Daniel menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. Namun, jika di kemudian hari putusan PK memenangkan pihak lain, maka pemohon eksekusi wajib melakukan rehabilitasi terhadap objek tersebut.

Riwayat Lahan dan Sengketa

Amelia Fatmawati Kalasuso, anak kandung dari Alfrida Kalasuso, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa sawah seluas kurang lebih 4.856 meter persegi. Lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun selama lebih dari 100 tahun dari leluhur mereka, Siambe’ Pong Maramba.

Amelia memaparkan beberapa poin penting terkait sengketa ini:

  • Kemenangan Beruntun: Pihak Alfrida telah memenangkan perkara mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

  • Klaim Intervensi: Amelia membantah klaim dari penggugat intervensi, Fredrik Sampe Padang, yang mengaku mewakili masyarakat. Menurutnya, hal tersebut adalah klaim pribadi tanpa bukti kuasa dari warga.

  • Upaya Mediasi: Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah melakukan mediasi di Kantor BPN Toraja Utara, namun tidak mencapai kesepakatan.

Jalannya Eksekusi

Dalam prosesnya, alat berat digunakan untuk membersihkan patok-patok lama yang sebelumnya dipasang secara sepihak oleh tergugat. Lokasi kemudian dipasangi patok baru sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan pengadilan.

Kegiatan eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel gabungan TNI dan Polri. Seluruh proses dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa ada perlawanan berarti.


Penulis: Tim Liputan Editor: Redaksi

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender

17 September 2026 - 08:19 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

MASIH INGAT KASUS VIRAL PELAUT DUBAI ASAL TORAJA? SEMPAT HEBOH KLARIFIKASI DI MEDSOS, DRAMA PELAUT VS ISTRI SAH BERAKHIR BEGINI DI PN MAKALE!

13 September 2026 - 08:22 WIB

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Trending di Headline