Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Hukum

Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan

badge-check


					Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Upaya menjaga kemurnian adat di Toraja Utara terus digalakkan oleh aparat Kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian di arena adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong.

Adu kerbau yang merupakan salah satu rangkai adat dalam acara adat Rambu Solo’ tersebut digelar di Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, mulai kamis hingga Sabtu (07-09/05/2026).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., M.Si, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah pria yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian di acara adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong.

​Kejadian bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan acara adat Rambu Solo’. Saat ritual adu kerbau berlangsung, petugas melihat dan mendapati beberapa orang yang melakukan aksi judi taruhan di sela-sela kerbau memasuki arena.” Jelasnya.

​Petugas pun bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 6 orang pria terduga pelaku perjudian. Selain mengamankan para terduga pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total sebesar Rp. 8.417.000,- yang diduga kuat sebagai uang taruhan, terangnya.

​Dijelaskan oleh Kapolres, adapun inisial dari 6 orang pria yang diamankan yaitu DN (20) warga Rantetayo Tana Toraja, HM (40) warga Tondon Toraja Utara, AM (30) warga Rindingallo Toraja Utara, IT (35) warga Rindingallo Toraja Utara, RK (28) warga Tondon Toraja Utara, dan PJ (50) warga Tondon Toraja Utara.

Setelah diamankan di lokasi, terduga pelaku yang berjumlah 6 orang beserta barang bukti uang taruhan langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong adalah bagian dari upacara adat Rambu Solo atau prosesi pemakaman yang semestinya sakral dan tidak dinodai dengan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat istiadat Toraja sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum seperti perjudian.

Polres Toraja Utara berkomitmen untuk memastikan rangkaian adat istiadat dapat berjalan sesuai marwahnya, tanpa ditunggangi tindakan melanggar hukum, tutup Kapolres.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Hukum