Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi II DPRD Tator Desak Perindag Tertibkan Alih Fungsi Bangunan Pemda Jadi Tempat Jual Miras Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel Kasat Pol PP Tator Atensi Aset Pemda di Pasar Makale yang Diduga Alih Fungsi dari Warung Makan Menjadi THM Pemkab Torut Siap Evaluasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi Rapat Paripurna DPRD Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

Ekobis

Ketua Komisi II DPRD Tator Desak Perindag Tertibkan Alih Fungsi Bangunan Pemda Jadi Tempat Jual Miras

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Tator Desak Perindag Tertibkan Alih Fungsi Bangunan Pemda Jadi Tempat Jual Miras Perbesar

TATOR, PEDOMAN INDONESIA – Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja (Tator), Semuel Tandirerung, mendesak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk turun langsung melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan bangunan pemerintah daerah (Pemda) di Blok E dan Blok F.

Menurut Semuel, bangunan tersebut seharusnya difungsikan sebagai warung makan, bukan tempat penjualan minuman beralkohol atau Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini disampaikannya pada Minggu (17/05/2026) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Kepala Dinas Perindag harus aktif mensosialisasikan tujuan pembangunan gedung tersebut kepada masyarakat yang menggunakannya. Bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat warung makan, bukan galampang (tempat minum), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Semuel.

Semuel juga menegaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus. Ia memperingatkan agar jangan sampai ada pedagang yang menyalahgunakan izin warung makan untuk menjual minuman keras, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.

DPRD Tana Toraja mendesak dinas terkait untuk segera melakukan investigasi di lapangan. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin, harus ada tindakan tegas. Semuel menyayangkan jika terjadi pembiaran di lokasi tersebut hanya karena kepala dinas jarang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, terlebih pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk merenovasi bangunan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tana Toraja, Ruth Belopandung, S.Pd., mengaku bahwa pihaknya telah meninjau lokasi tersebut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya mengklaim telah menyampaikan kepada para pedagang bahwa peruntukan bangunan tersebut adalah untuk kuliner atau penjualan makanan, bukan untuk tempat hiburan malam ataupun penjualan minuman lokal jenis ballo.

Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan warga terkait pungutan biaya toilet yang tidak menyertakan karcis resmi, Ruth membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan toilet memang diserahkan kepada pihak ketiga karena keterbatasan personel di dinasnya.

Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah meskipun tanpa karcis. Ruth kemudian menyudahi wawancara secara singkat dengan alasan sedang sibuk mengikuti kegiatan daring.

Penulis: Tim Liputan

Editor: Redaksi

Baca Lainnya

Kasat Pol PP Tator Atensi Aset Pemda di Pasar Makale yang Diduga Alih Fungsi dari Warung Makan Menjadi THM

14 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pemkab Torut Siap Evaluasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi Rapat Paripurna DPRD

13 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kuasa Hukum AP Desak Polres Tator Periksa Kalem Saloso Terkait Dugaan Pengancamannya Terhadap Wartawan PEDOMAN INDONESIA

23 April 2026 - 07:09 WIB

Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri

17 Maret 2026 - 16:33 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Trending di Ekobis