Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

Headline

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti signifikan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arlin Allo Layuk.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Operasi bermula dari penangkapan di kawasan Makale, Tana Toraja, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), lima pak plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp400.000.

Turut diamankan pula tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, potongan pipet, dan korek gas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani uji verifikasi jenis dan berat neto.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tana Toraja. Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan regulasi tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya

GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga

19 Maret 2026 - 19:33 WIB

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar

17 Maret 2026 - 13:21 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Trending di Headline