Menu

Mode Gelap
Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal DPRD Tator Dapil 4 Ogah Hadiri Musrenbang Kecamatan di Masanda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Perintis Presisi Polres Torut Kembali Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

Headline

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti signifikan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arlin Allo Layuk.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Operasi bermula dari penangkapan di kawasan Makale, Tana Toraja, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), lima pak plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp400.000.

Turut diamankan pula tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, potongan pipet, dan korek gas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani uji verifikasi jenis dan berat neto.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tana Toraja. Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan regulasi tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

2 Februari 2026 - 22:32 WIB

Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja

27 Januari 2026 - 19:32 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal

27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Aksi Solidaritas di CFD Makassar: GPPN Tana Toraja Galang Donasi untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

21 Januari 2026 - 19:07 WIB

Sejumlah Kontraktor di Toraja Pertanyakan Dasar Hukum Tagihan Pajak Galian C

19 Januari 2026 - 18:14 WIB

Trending di Ekobis