TORUT, PEDOMANINDONESIA – Komisi 2 DPRD Toraja Utara telah memanggil Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Toraja Utara, Moses Limbongan, untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa ia menyebut anggota dewan sebagai “preman”. Jumat 22 Agustus 2025.
Rapat tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin S. Matandung, didampingi oleh Wakil Ketua I Marten Bida, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi 2, mendalami tuduhan ini. Dalam pertemuan tersebut, seluruh anggota Komisi 2 secara langsung menanyakan kepada Moses Limbongan mengenai pernyataannya.
Limbongan secara tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang disampaikan oleh karyawannya kepada Komisi 2 DPRD. Bantahan ini langsung disanggah oleh beberapa anggota dewan yang menanyakan keberadaan CCTV di kantor PERUMDA.
“Apakah ada CCTV di kantor PERUMDA? Jika ada, mari kita periksa untuk memastikan apakah Anda benar-benar tidak mengatakan anggota dewan seperti preman,” ujar salah satu anggota dewan.
Menanggapi hal ini, Limbongan menjelaskan bahwa kantornya memiliki CCTV, namun perangkat tersebut adalah model lama yang hanya merekam gambar dan tidak merekam suara. Ia mempersilakan anggota dewan untuk melihat rekaman tersebut.
Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin S. Matandung, menegaskan bahwa tidak ada “preman” di DPRD. Ia menekankan bahwa anggota dewan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan mereka. “Saya minta kepada direktur PERUMDA dan jajarannya untuk menjaga keharmonisan di kantor, terutama kepada semua karyawan,” ucapnya.
Selain isu “preman”, rapat juga membahas masalah teknis. Anggota Komisi 2, Kalvin Para’pak, menanyakan tentang keluhan masyarakat mengenai air PAM yang keruh di beberapa wilayah, serta perbaikan pipa yang sering dilakukan serempak sehingga menyebabkan air tidak mengalir. Ia mendesak direktur untuk memperbaiki hal tersebut dan memastikan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat.
Setelah rapat, Hermin S. Matandung menyampaikan kepada awak media bahwa Moses Limbongan telah memberikan klarifikasi dan membantah semua tuduhan. Ia mengonfirmasi bahwa baik pernyataan tentang “preman” maupun tuduhan bahwa ia enggan memenuhi panggilan DPRD tanpa perintah bupati adalah tidak benar dan tidak pernah diucapkan oleh Limbongan.
Penulis: AP











