Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Ekonomi

Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan

badge-check


					Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan Perbesar

TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Penindakan berlangsung di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru beserta pengemudinya berinisial RN (42).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan pascamenerima aduan dari masyarakat setempat.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, anggota di lapangan langsung mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk menjalani pemeriksaan,” ujar IPTU Ruxon, Sabtu (8/8/2026).

Saat ini, terduga pelaku RN bersama armada mobil tangki telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” jelasnya.

Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Lainnya

Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

2 November 2026 - 19:31 WIB

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Toraja Utara Gelar Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Pelayanan Kelistrikan

16 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas

6 Oktober 2026 - 04:39 WIB

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Trending di Hukum