TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Penindakan berlangsung di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru beserta pengemudinya berinisial RN (42).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan pascamenerima aduan dari masyarakat setempat.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, anggota di lapangan langsung mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk menjalani pemeriksaan,” ujar IPTU Ruxon, Sabtu (8/8/2026).
Saat ini, terduga pelaku RN bersama armada mobil tangki telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” jelasnya.
Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.












