Menu

Mode Gelap
Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan Sejumlah Siswa SMPN 1 Makale Diduga Kuat Keracunan Makanan MBG BPBD Toraja Utara Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Tanggulangi Dampak Kekeringan

Ekonomi

Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan

badge-check


					Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan Perbesar

TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Penindakan berlangsung di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru beserta pengemudinya berinisial RN (42).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan pascamenerima aduan dari masyarakat setempat.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, anggota di lapangan langsung mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk menjalani pemeriksaan,” ujar IPTU Ruxon, Sabtu (8/8/2026).

Saat ini, terduga pelaku RN bersama armada mobil tangki telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” jelasnya.

Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

Tim Siber Selidiki Judi Online di Medsos Berkedok “Slot Mobil Kocok Nomor Di Toraja”, Kapolres Tana Toraja: Jangan Tergiur!

1 September 2026 - 19:12 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum

27 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Gaktibplin, Sisir Judol dan Pinjol Ilegal di Lingkungan Personel

25 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Hukum