Menu

Mode Gelap
Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Solar, Polres Tana Toraja Tetapkan 3 Tersangka Baru Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ekonomi

Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan

badge-check


					Satu Unit Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Diamankan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara: Proses Hukum Transparan Perbesar

TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Penindakan berlangsung di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru beserta pengemudinya berinisial RN (42).

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan pascamenerima aduan dari masyarakat setempat.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, anggota di lapangan langsung mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk menjalani pemeriksaan,” ujar IPTU Ruxon, Sabtu (8/8/2026).

Saat ini, terduga pelaku RN bersama armada mobil tangki telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani rangkaian proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” jelasnya.

Polres Toraja Utara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan maupun penyelewengan distribusi BBM bersubsidi demi memastikan kuota energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Solar, Polres Tana Toraja Tetapkan 3 Tersangka Baru

8 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​

5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara

3 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

1 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Trending di Headline