MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Upaya pembungkaman terhadap pers di ruang digital mendapat perlawanan sengit. Empat wartawan secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026). Akun tersebut diduga kuat beroperasi sebagai buzzer untuk kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja.
Nober Salamba, salah satu pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena akun tersebut secara sistematis menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik wartawan yang selama ini vokal mengkritisi kebijakan Pemda Tana Toraja.
Laporan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penggunaan akun bayangan yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan dengan cara-cara tidak etis. Nober menilai, konten yang diunggah akun “Publik Haterss” jauh dari fungsi kritik konstruktif dan lebih menyerupai pembunuhan karakter.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sah dan dilindungi undang-undang. Namun, jika sudah berubah menjadi serangan pribadi, fitnah, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan, itu jelas pidana,” tegas Nober usai melapor di SPKT Polda Sulsel.
Para wartawan mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar admin akun, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan akun tersebut dengan lingkaran kekuasaan di Tana Toraja. Praktik buzzer bayaran dianggap sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami ingin ruang digital bersih dari praktik kotor. Jangan sampai pers dibungkam oleh akun-akun bayangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan terkait penegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai pasal pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan tersebut. “Setiap laporan yang masuk akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.











