Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

Headline

Wartawan Lawan Buzzer: Akun ‘Publik Haterss’ Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

badge-check


					Wartawan Lawan Buzzer: Akun ‘Publik Haterss’ Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Upaya pembungkaman terhadap pers di ruang digital mendapat perlawanan sengit. Empat wartawan secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026). Akun tersebut diduga kuat beroperasi sebagai buzzer untuk kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja.

Nober Salamba, salah satu pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena akun tersebut secara sistematis menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik wartawan yang selama ini vokal mengkritisi kebijakan Pemda Tana Toraja.

Laporan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penggunaan akun bayangan yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan dengan cara-cara tidak etis. Nober menilai, konten yang diunggah akun “Publik Haterss” jauh dari fungsi kritik konstruktif dan lebih menyerupai pembunuhan karakter.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sah dan dilindungi undang-undang. Namun, jika sudah berubah menjadi serangan pribadi, fitnah, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan, itu jelas pidana,” tegas Nober usai melapor di SPKT Polda Sulsel.

Para wartawan mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar admin akun, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan akun tersebut dengan lingkaran kekuasaan di Tana Toraja. Praktik buzzer bayaran dianggap sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem demokrasi dan kebebasan pers.

“Kami ingin ruang digital bersih dari praktik kotor. Jangan sampai pers dibungkam oleh akun-akun bayangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan terkait penegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai pasal pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan tersebut. “Setiap laporan yang masuk akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis

9 Juni 2026 - 14:19 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Nakhodai PWI Sulsel, Suwardi Thahir Komitmen Bangun Organisasi Inklusif di Era Digital

2 Juni 2026 - 18:20 WIB

Wakil Bupati Toraja Utara Hadiri Serah Terima Bantuan Kemasyarakatan Berupa Sapi Kurban di Masjid Nurul Taqwa Bolu

26 Mei 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline