“Khusus untuk semua tempat hiburan malam (THM) atau BAR yang ada PSK-nya, segera untuk ditutup, dan mulai bergerak ini malam,” perintah Bupati.
RANTEPAO, PEDOMAN INDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut) menetapkan program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru yang menyasar 500 PBG gratis bagi warga berpenghasilan rendah dan 1.000 PBG berbayar.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, di Kantor Bupati Sementara (Dinas Perpustakaan), Rantepao, Rabu (12/11/2025).
Dalam arahannya, Bupati Frederik Palimbong menjelaskan bahwa program 500 PBG gratis ditujukan bagi warga dengan penghasilan di bawah Rp 6-7 juta per bulan.
“Untuk pendapatan di atas nominal tersebut atau di atas Rp 7 juta, akan dikenakan tarif PBG berbayar, dengan target 1.000 PBG,” ujar Frederik.
Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat yang hadir untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat lembang dan kelurahan. Ia juga meminta agar segera dilakukan identifikasi warga yang layak menerima PBG gratis di 21 kecamatan.
“Saya berharap agar kita berkolaborasi baik dengan para Camat, Lurah, dan Lembang untuk identifikasi mengenai PBG ini,” tegasnya.
Frederik menekankan bahwa seluruh data penerima, baik PBG gratis maupun berbayar, harus disampaikan paling lambat pada bulan Desember mendatang.
Selain membahas PBG, rapat tersebut juga menghasilkan instruksi tegas terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan bar di Toraja Utara.
Bupati Frederik Victor Palimbong memerintahkan penutupan segera seluruh THM atau bar yang terindikasi memfasilitasi praktik pekerja seks komersial (PSK).
“Khusus untuk semua tempat hiburan malam (THM) atau BAR yang ada PSK-nya, segera untuk ditutup, dan mulai bergerak ini malam,” perintah Bupati.
Lebih lanjut, ia juga melarang keras THM/Bar membunyikan musik dengan volume kencang di atas pukul 23.00 WITA karena dinilai sangat mengganggu warga sekitar.
“Saya harap kepada Satpol PP bersama jajarannya untuk melakukan segera penertiban dan mulai ini malam,” tandasnya.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; Sekretaris Daerah, Salvius Pasang; dan Kepala Bidang Cipta Karya, Rafeni Olivia.
Hadir pula sejumlah kepala OPD terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amos Sarungallo, Kepala DPMPTSP Harly Patriatmo, Kepala Satpol PP Rianto Yusuf, Kepala Dinas PUPR Paulus Tandung, Kepala Dinas Perkimtan-LH Robyantha Popang, dan Kepala Dinas Pendidikan Yermia T.M Marewa.
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG wajib dimiliki pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Fungsi utama PBG adalah memastikan bangunan sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan, serta mengatur tata ruang agar pembangunan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Penulis : AP











