TATOR, PEDOMANINDONESIA – Komitmen tegas dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi diwujudkan Kepolisian Resor Tana Toraja melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personelnya, Rabu (29/10/2025). Tindakan ini diambil menyusul pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., dan dihadiri oleh seluruh jajaran perwira, bintara, serta PNS Polres Tana Toraja, termasuk Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H.
Personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja. Keputusan resmi pemberhentian dari dinas Polri ini didasarkan pada Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Budi Hermawan secara lugas menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan manifestasi ketegasan pimpinan dalam menindak setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang mencoreng citra Polri.
“Peristiwa ini harus menjadi refleksi dan pelajaran berharga bagi seluruh personel. Saya tekankan agar kita senantiasa menjaga disiplin, menjauhi segala bentuk pelanggaran, dan melaksanakan tugas kepolisian dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan,
“Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan kehormatan keluarga. Integritas adalah harga mati bagi setiap insan Bhayangkara.” Tambahnya.
Melalui upacara PTDH ini, Polres Tana Toraja memberikan sinyal kuat kepada publik dan internal bahwa institusi tidak akan mentoleransi penyimpangan. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk terus menjunjung tinggi marwah dan kehormatan Polri, serta menanamkan budaya kedisiplinan dan profesionalisme yang utuh dalam setiap pelaksanaan tugas demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.












