Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Headline

Skandal Irigasi Toraja Utara: Mantan Kepala Dinas Pertanian Resmi Ditahan Usai Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

badge-check


					Skandal Irigasi Toraja Utara: Mantan Kepala Dinas Pertanian Resmi Ditahan Usai Rugikan Negara Rp2,2 Miliar Perbesar

RANTEPAO, PEDOMANINDONESIA – Proyek pengairan yang sejatinya menjadi urat nadi bagi para petani di Kabupaten Toraja Utara justru berujung pada pusaran rasuah. Pada Senin (13/4/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan dan menahan LPD, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka LPD ini bukanlah akhir, melainkan babak baru dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret Terdakwa Titus Rappan—mantan anak buah LPD—ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.


Anggaran Raksasa yang Menguap di Lapangan

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan mengucurkan dana yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan kucuran dana yang fantastis, yakni sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), untuk proyek irigasi perpipaan.

Proyek ini dieksekusi oleh Dinas Pertanian Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana yang saat itu dipimpin oleh Titus Rappan selaku Kepala Bidang. Dari total anggaran, dana yang direalisasikan mencapai Rp7.920.000.000 dengan rincian kegiatan:

  • Persiapan: Rp360.000.000

  • Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan: Rp7.520.000.000

  • Monitoring Pelaporan: Rp40.000.000

Dana miliaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 80 titik lokasi irigasi yang dikerjakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani yang berbeda. Namun, di balik skema swadaya masyarakat ini, terdapat praktik culas yang diatur dari balik meja birokrasi.

Modus Operandi: “Mark-up” Harga Pipa

Berdasarkan hasil penyidikan, LPD yang saat itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pertanian, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya.

Sebelum proyek berjalan, LPD menginstruksikan Titus Rappan—yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis—untuk mencari toko-toko penyedia material pipa yang telah ditunjuk secara sepihak. Bersama-sama, keduanya diduga kuat merekayasa harga material (mark-up).

Praktik penggelembungan harga ini berakibat fatal bagi keuangan negara. Audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terbit pada 5 November 2025 secara tegas menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).


Di Balik Rompi Tahanan Tahanan Kejaksaan

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, LPD telah melewati serangkaian pemeriksaan intensif. Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja tidak main-main; mereka memeriksa sedikitnya 117 saksi, merentang dari pejabat di Kementerian Pertanian RI, Dinas tingkat Provinsi, hingga jajaran di Kabupaten Toraja Utara.

Setelah gelar perkara (ekspose) internal yang memastikan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, LPD resmi menyandang status tersangka melalui Surat Perintah tertanggal 7 April 2026.

Pada hari ini, dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan, LPD langsung digiring ke ruang tahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah tim dokter dari RSUD Lakipadada memastikan dirinya dalam kondisi sehat walafiat untuk menjalani proses hukum.

Ancaman Hukuman yang Menanti LPD:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peringatan Keras Kejaksaan: “Zero KKN”

Kepala Kejari Tana Toraja menegaskan bahwa penyidikan ini belum usai. Tim Jaksa tengah mengendus ke mana saja aliran uang dua miliar rupiah tersebut bermuara.

“Kami mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat kooperatif. Jangan ada upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi penyelesaian perkara ini,” tegas pihak Kejaksaan dalam pernyataan penutupnya. Kejari Tana Toraja berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang Zero KKN di Bumi Lakipadada.

Kini, publik menanti sejauh mana pengusutan tuntas kasus yang telah merampas hak para petani untuk mendapatkan fasilitas irigasi yang layak ini bermuara.

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

15 September 2026 - 13:54 WIB

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Headline