Menu

Mode Gelap
Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa Nakhodai PWI Sulsel, Suwardi Thahir Komitmen Bangun Organisasi Inklusif di Era Digital

Ekonomi

Warga Desak APH Kembali Tinjau Tambang Galian C di Singki’ yang Beroperasi Lagi, Pemilik: Tambang Kami Memang Tidak Punya Izin, Orang Lain Dilarang Ikut Campur

badge-check


					Warga Desak APH Kembali Tinjau Tambang Galian C di Singki’ yang Beroperasi Lagi, Pemilik: Tambang Kami Memang Tidak Punya Izin, Orang Lain Dilarang Ikut Campur Perbesar

TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Masyarakat kembali menyoroti adanya kegiatan tambang galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Tambang tersebut dikabarkan sempat ditutup oleh tim dari Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan oleh R, salah seorang warga setempat, saat ditemui di Rantepao pada Kamis (2/4/2026).

“Ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya kegiatan tambang tersebut pernah ditutup karena menurut informasi mereka tidak punya izin, namun sekarang beroperasi kembali. Ada apa?” kata R selaku masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, R juga menyatakan bahwa besar harapan warga agar kegiatan tersebut dapat ditinjau ulang oleh tim dari Polda yang sebelumnya sempat turun memantau jalannya tambang.

“Besar harapan kita agar tambang tersebut dipantau ulang oleh Polda. Jangan sampai ada oknum-oknum anggota yang main di dalam untuk meloloskannya beroperasi,” ucap R.

Menanggapi informasi tersebut, pemilik tambang bernama Andung Tiku Sule Gorri’, yang juga merupakan Kepala Lembang Soloso, membenarkan bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin.

“Tidak ada izinnya. Itu kan tongkonan mau ditata untuk dijadikan tongkonan dengan panjat tebing di belakangnya. Kemudian batunya pasti kita jual, masa mau dikemanakan? Kalau truk biasa kita kasih Rp250 ribu per mobil. Kalau truk tongkang bervariasi, ada yang Rp400 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau jumbo Rp600 ribu per mobil, dan kalau tai batu (sisa pecahan batu) Rp150 ribu per mobil,” kata Andung Tiku Sule Gorri’.

Saat ditanya mengenai warga yang mempertanyakan operasi tambang tersebut, Andung menyatakan bahwa motif dan kepentingan warga tersebut harus diketahui terlebih dahulu.

“Kalau ada yang tanyakan soal operasi, apalagi kalau mau minta-minta APH turun memeriksa kegiatan kami, harus kita tahu warganya siapa dan kepentingannya apa. Kalau tidak ada hubungannya dengan tongkonan kami, ya tidak usah digubris. Kalau dia terlibat dalam tongkonan di sini, ya boleh. Tapi kalau orang yang tidak ada kepentingannya di tongkonan, ya tidak usah direspons,” tegasnya.

“Kami rapat dulu baru jalan karena semuanya punya hak. Jadi saya tegaskan, bahwa selain dari pihak yang punya tongkonan, tidak boleh ada yang melapor-lapor. Kami sudah rapat dulu dengan rumpun tongkonan baru kami jalan,” beber Andung Tiku Sule Gorri’.

Baca Lainnya

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pemkab Torut Siap Evaluasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi Rapat Paripurna DPRD

13 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Trending di Hukum