Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

News

Aksi SRMI di DPRD Makassar: Tolak Penggusuran, Bela Hak Hidup Pedagang Kecil

badge-check


					Aksi SRMI di DPRD Makassar: Tolak Penggusuran, Bela Hak Hidup Pedagang Kecil Perbesar

Makassar, Pedomanindonesia.id,— Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, menolak rencana penertiban dan penggusuran pedagang asongan serta pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan maladministrasi dalam proses penertiban yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar. Para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang layak maupun solusi relokasi yang memadai.

Berdasarkan kronologi, pada 11 Maret 2026, petugas melakukan penertiban yang memaksa pedagang meninggalkan lokasi usaha. Akibatnya, para pedagang kehilangan sumber penghidupan, mengalami kerugian ekonomi, serta trauma, terutama karena sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat kecil dan rentan.

Ketua Umum DPN SRMI, Wahidah Baharuddin Upa, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan upaya menyampaikan aspirasi yang telah berulang kali dilakukan.
“Kami datang untuk ketiga kalinya menyampaikan aspirasi. Ada rencana penggusuran berdasarkan surat teguran SP1 dari Dinas Pariwisata. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penggusuran tersebut?” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan, melainkan menempati ruang yang sebelumnya telah disediakan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.

Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan, di mana aktivitas parkir tetap diperbolehkan di kawasan tersebut, sementara pedagang kecil justru terancam digusur.
“Jangan sampai hak hidup pedagang kecil dihilangkan, sementara aktivitas lain tetap diberi ruang,” tambahnya.

SRMI juga menilai opsi relokasi yang ditawarkan pemerintah tidak rasional dan berpotensi mematikan usaha para pedagang. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah dinilai seharusnya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, bukan justru melakukan penggusuran.

Dalam tuntutannya, SRMI meminta pemerintah menghentikan rencana penggusuran serta membuka ruang dialog yang adil dan manusiawi. Mereka juga mendesak DPRD untuk mengambil peran aktif dalam mencari solusi.

Aksi tersebut berlangsung damai, dengan massa menyatakan akan tetap bertahan di DPRD hingga ada kejelasan dan jalan keluar bagi para pedagang asongan di Anjungan Pantai Losari.

Baca Lainnya

BPBD Toraja Utara Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Tanggulangi Dampak Kekeringan

1 September 2026 - 19:45 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

21 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Trending di Hukum