Menu ✖

Mode Gelap
Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan

Hukum

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

badge-check


					Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp700 juta. Anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja di Kota Palopo.

Wacana tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Jumat (11/9/2026).

Dahlan menegaskan bahwa pembentukan Pansus saat ini masih sebatas wacana dan perlu didahului dengan pendalaman materi terkait peruntukan serta mekanisme penyaluran dana tersebut.

“Ini baru wacana. Beberapa teman anggota dewan mewacanakan pembentukan Pansus, tetapi masih perlu pendalaman terkait peruntukan dana hibah SSA XXVI,” ujar Dahlan.

Legislator dari Partai Gelora tersebut mengungkapkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada DPRD mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini kemudian memicu perbedaan pandangan di internal dewan terkait peruntukan dan mekanisme penyalurannya.

Satu pandangan menyebutkan bahwa dana hibah diperuntukkan langsung bagi Panitia Pusat SSA XXVI di Palopo. Sementara pandangan lain menilai dana tersebut ditujukan bagi Panitia Kontingen Wilayah III untuk diserahkan kepada klasis-klasis di wilayah kerja Badan Pekerja Sinode (BPS) Wilayah III sebagai biaya kontribusi keikutsertaan SSA XXVI pada 9–14 Juli 2026.

“Ini yang masih kami dalami. Kalau belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah dan ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran atau penggunaan yang tidak sesuai aturan penganggaran serta pengelolaan keuangan daerah, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus,” tegas Dahlan.

Ia menambahkan, penjelasan resmi dari Pemkab Tana Toraja sangat krusial agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Lainnya

Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas

6 Oktober 2026 - 04:39 WIB

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Bertemu Direktur Penataan Daerah, CDOB Toraja Barat Bahas Jalan Menuju Daerah Persiapan

1 Oktober 2026 - 07:58 WIB

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

1 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di Hukum