Menu ✖

Mode Gelap
Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan

Kriminal

Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah

badge-check


					Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Perbesar

PALEMBANG, PEDOMANINDONESIA.ID, – Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, RB (30) dan RD (30), diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan. Keduanya diduga meminta fee 1 persen kepada 21 kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan transaksi penyerahan uang di salah satu kamar hotel. RB dan RD bersama sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia kemudian dibawa untuk diperiksa.

Dari tangan RB, polisi menyita uang tunai Rp30,99 juta dalam sebuah tas ransel. Selain itu, penyidik mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum diserahkan, dua laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan yang memuat daftar sekolah yang diduga telah membayar.
Menurut Doni, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran. Pungutan itu dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.

Keduanya juga diduga menawarkan jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLAH yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Patroli Gabungan dan Razia THM, Seorang Pemuda Diamankan Positif Gunakan Narkoba

28 September 2026 - 12:57 WIB

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

21 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Bukan Sekadar KKN: Mahasiswa Unhas Bangun Peta Digital dan Potensi Wisata Toraja Utara

14 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Trending di Headline