PALEMBANG, PEDOMANINDONESIA.ID, – Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, RB (30) dan RD (30), diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan. Keduanya diduga meminta fee 1 persen kepada 21 kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan transaksi penyerahan uang di salah satu kamar hotel. RB dan RD bersama sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia kemudian dibawa untuk diperiksa.
Dari tangan RB, polisi menyita uang tunai Rp30,99 juta dalam sebuah tas ransel. Selain itu, penyidik mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum diserahkan, dua laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan yang memuat daftar sekolah yang diduga telah membayar.
Menurut Doni, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran. Pungutan itu dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah selesai 100 persen.
Keduanya juga diduga menawarkan jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLAH yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












