Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Hukum

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

badge-check


					Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Perbesar

TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA — Penyelidikan kasus dugaan perusakan aset eks Gedung Rumah Sakit Pongtiku di Mapaken terus bergulir di tangan penegak hukum. Polres Toraja Utara tercatat telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, pemilik alat berat, hingga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala dinas sosial.

Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Ipda Fritz Pasulu, S.H., mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial dilakukan karena instansi tersebut bertindak sebagai pihak yang mengeksekusi pengerjaan proyek di lokasi tersebut selaku pengguna anggaran.

“Yang mengerjakan itu di atas adalah Dinas Sosial, makanya kemarin kita ambil keterangannya Kepala Dinas Sosial selaku pengguna anggaran,” ujar Ipda Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa status penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan mendalam untuk mengkaji unsur-unsur pidana yang dilaporkan. Terlapor dalam kasus ini adalah pihak pemerintah daerah yang dilaporkan secara resmi oleh jajaran DPRD Toraja Utara.

“Yang terlapor adalah pemerintah daerah yang dilaporkan DPRD kasus dugaan perusakan, makanya harus dikaji betul karena kalau dikatakan perusakan itu ada yang dirusak, kemudian barang itu milik siapa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat mengambil kesimpulan final sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari situlah penyidik akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pembongkaran aset tersebut.

Kasus ini sendiri mencuat berawal dari polemik permohonan persetujuan penghapusan aset gedung RSUD Pongtiku di Mapaken dari bupati kepada DPRD Toraja Utara tertanggal 3 Agustus 2026. Perdebatan sengit pecah di ruang paripurna pada Senin (24/8/2026) setelah Komisi I DPRD mendapati gedung eks rumah sakit yang rencananya dialihfungsikan menjadi Sekolah Rakyat itu sudah telanjur dibongkar, padahal pembahasan persetujuan resmi belum pernah diputuskan.

Menilai adanya tindakan perusakan dan pengabaian prosedur penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pimpinan dan anggota dewan sepakat melayangkan laporan resmi ke Mapolres Toraja Utara pada hari yang sama.

Baca Lainnya

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG

5 September 2026 - 08:24 WIB

DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

4 September 2026 - 12:35 WIB

Trending di Headline