TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA — Penyelidikan kasus dugaan perusakan aset eks Gedung Rumah Sakit Pongtiku di Mapaken terus bergulir di tangan penegak hukum. Polres Toraja Utara tercatat telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, pemilik alat berat, hingga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala dinas sosial.
Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Ipda Fritz Pasulu, S.H., mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial dilakukan karena instansi tersebut bertindak sebagai pihak yang mengeksekusi pengerjaan proyek di lokasi tersebut selaku pengguna anggaran.
“Yang mengerjakan itu di atas adalah Dinas Sosial, makanya kemarin kita ambil keterangannya Kepala Dinas Sosial selaku pengguna anggaran,” ujar Ipda Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa status penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan mendalam untuk mengkaji unsur-unsur pidana yang dilaporkan. Terlapor dalam kasus ini adalah pihak pemerintah daerah yang dilaporkan secara resmi oleh jajaran DPRD Toraja Utara.
“Yang terlapor adalah pemerintah daerah yang dilaporkan DPRD kasus dugaan perusakan, makanya harus dikaji betul karena kalau dikatakan perusakan itu ada yang dirusak, kemudian barang itu milik siapa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat mengambil kesimpulan final sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari situlah penyidik akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pembongkaran aset tersebut.
Kasus ini sendiri mencuat berawal dari polemik permohonan persetujuan penghapusan aset gedung RSUD Pongtiku di Mapaken dari bupati kepada DPRD Toraja Utara tertanggal 3 Agustus 2026. Perdebatan sengit pecah di ruang paripurna pada Senin (24/8/2026) setelah Komisi I DPRD mendapati gedung eks rumah sakit yang rencananya dialihfungsikan menjadi Sekolah Rakyat itu sudah telanjur dibongkar, padahal pembahasan persetujuan resmi belum pernah diputuskan.
Menilai adanya tindakan perusakan dan pengabaian prosedur penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pimpinan dan anggota dewan sepakat melayangkan laporan resmi ke Mapolres Toraja Utara pada hari yang sama.












