“Pelaku PNRP mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah membawa lari dua ekor kerbau milik warga dengan total nilai kerugian mencapai Rp70.000.000. Kerbau-kerbau tersebut diakuinya telah dipotong dalam acara adat Rambu Solo’ di Sillanan, Tana Toraja.”
RANTEPAO, PEDOMANINDONESIA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil menggulung seorang pria berinisial PNRP (33), yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan spesialis jual-beli ternak kerbau. Ironisnya, pelaku yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini nekat mencatut nama keluarga dan acara adat demi melancarkan aksinya.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Kanuruan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, pada Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Aksi penipuan ini terungkap setelah dua orang petani asal Marante, SP dan PP, melapor ke Mapolres Toraja Utara karena merasa tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan data Kepolisian, pelaku melancarkan aksinya pada November 2025 dengan dua TKP berbeda:
-
TKP I: Pelaku mendatangi korban dan mengaku ingin membeli kerbau seharga Rp30.000.000 untuk keperluan acara Rambu Solo’ keluarganya di Sillanan. Pelaku berjanji melunasi pembayaran dalam sepekan. Namun, setelah kerbau diangkut menggunakan truk, pelaku menghilang dan memutus komunikasi.
-
TKP II: Dengan modus serupa, pelaku meyakinkan korban kedua untuk melepas kerbaunya seharga Rp40.000.000. Pelaku berdalih kerbau tersebut dipesan oleh “bos di Papua”. Lagi-lagi, janji pembayaran satu minggu hanya tinggal janji. Alasan “masalah bank” pun dikeluarkan hingga akhirnya pelaku tak lagi bisa dihubungi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara melalui Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) setelah menerima laporan resmi (LP) pada Januari 2026.
“Setelah melakukan identifikasi, tim bergerak cepat ke lokasi keberadaan pelaku di wilayah Sopai. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan intensif,” ujar sumber internal Kepolisian.
Dalam interogasi awal, pelaku PNRP mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah membawa lari dua ekor kerbau milik warga dengan total nilai kerugian mencapai Rp70.000.000. Kerbau-kerbau tersebut diakuinya telah dipotong dalam acara adat Rambu Solo’ di Sillanan, Tana Toraja.
Saat ini, oknum wartawan tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Toraja Utara. Polisi tengah mendalami apakah ada korban lain dalam aksi penipuan bermodus serupa yang dilakukan oleh pelaku.
Catatan Redaksi: Pelaku kini terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.










