Menu

Mode Gelap
Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar Warga Perumahan Mario Nanggala Raya Keluhkan Minimnya Fasilitas Umum dan Air Bersih Anggota DPRD Dapil 4 Nyatakan Sikap Tolak Proyek Geotermal Bittuang Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih” Oknum Mengaku Wartawan Tak Berkutik Diringkus Resmob, Modus Tipu Jual-Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta untuk Acara Adat! Sekcam Masanda Siap Pasang Badan Basmi Kerbau Liar yang Merusak Tanaman Warga di Belau Utara

Ekobis

Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar

badge-check


					Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar Perbesar

Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan satu unit truk yang dikendarai oleh AA saat keluar dari sebuah SPBU.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi, yakni dengan memodifikasi kendaraan menggunakan pompa solar khusus untuk memindahkan BBM dari tangki standar ke tangki rakitan. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tiga rekan pelaku lainnya.

“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syaharuddin pada Senin, 23 Februari 2026.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai senilai Rp14.770.000, serta tiga unit ponsel. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi kecurangan ini telah dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 158 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

Baca Lainnya

Warga Perumahan Mario Nanggala Raya Keluhkan Minimnya Fasilitas Umum dan Air Bersih

20 Februari 2026 - 17:08 WIB

Anggota DPRD Dapil 4 Nyatakan Sikap Tolak Proyek Geotermal Bittuang

19 Februari 2026 - 12:06 WIB

Terminal Makale Kian Sesak, Dishub Tana Toraja Mulai “Bersih-bersih”

18 Februari 2026 - 09:29 WIB

Oknum Mengaku Wartawan Tak Berkutik Diringkus Resmob, Modus Tipu Jual-Beli Kerbau Senilai Rp70 Juta untuk Acara Adat!

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Diduga Rusak Kebun Warga, Pemilik Kerbau yang Dilepas di Belau Utara Terancam Dipolisikan

12 Februari 2026 - 05:21 WIB

Trending di Ekobis