Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Headline

Empat Terdakwa Kasus Makar Papua Siap Hadapi Persidangan di Makassar

badge-check


					Empat Terdakwa Kasus Makar Papua Siap Hadapi Persidangan di Makassar Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Empat terdakwa kasus dugaan makar asal Sorong, Papua, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan. Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan kuasa hukum mereka, Pither Ponda Barany, dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua yang mendampingi keempatnya memastikan klien mereka dalam kondisi mental yang baik dan siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.

Pither Ponda Barany menjelaskan bahwa kunjungannya ke Rutan Makassar bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa, yaitu AGG, PR, NW, dan MS, agar tetap tenang dan rileks selama proses persidangan. “Kami hanya menyemangati klien agar lebih rileks menghadapi persidangan, sehingga mereka bisa menjelaskan semua kejadian yang mereka alami,” ujar Pither.

Para terdakwa dituduh makar sebagai anggota Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB). Penangkapan mereka terjadi saat mengantar surat permohonan dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Pither menyoroti bahwa upaya dialog serupa sebelumnya telah dilakukan beberapa kali tanpa masalah, bahkan dihadiri oleh unsur Forkopimda. “Mereka ditangkap sebatas mengantar surat,” tegasnya.

Pither juga menyatakan bahwa semua dokumen pendampingan, termasuk surat kuasa dan berkas acara pemeriksaan, telah disiapkan. “Kita tinggal mengikuti persidangan saja,” tambahnya.

Harapan untuk Persidangan yang Adil

Dalam kesempatan yang sama, Pither Ponda Barany menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan lancar dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan tindakan represif terhadap para terdakwa maupun kerabat mereka.

“Mari kita menghargai dan menjunjung tinggi persidangan. Biarlah persidangan berjalan secara fair,” ungkap Pither.

Ia juga mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan agar dapat memahami fakta hukum yang sebenarnya. Menurut Pither, berdasarkan pemahaman awal timnya, tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa masih sebatas kebebasan berpendapat dan berserikat, dan belum mencapai level makar.

“Soal materi persidangan, silakan ikuti agar memahami fakta persidangan secara baik dan benar. Sementara yang kami pahami, mereka baru melakukan kebebasan berpendapat dan berserikat, belum pada level makar,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG

5 September 2026 - 08:24 WIB

DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

4 September 2026 - 12:35 WIB

Trending di Headline