Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Toraja Utara Kunjungi SMK Kristen Tagari dan UPTD BLK Toraja Utara Upaya Tekan Angka Kecelakaan, Polres Tana Toraja Masif Sosialisasi di Sekolah dan Jalan Raya Satlantas Polres Tana Toraja Edukasi Pelajar SMKN 1, Tekankan Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas Kasatpol PP Torut Fokus Penegakan Perda, Pengawasan BBM Subsidi, dan Pemadaman Kebakaran Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton Dosen Psikologi UIT Prihatin kejadian Bullying di Tana Toraja

Headline

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

badge-check


					Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Enrekang berinisial AB alias Z (18) dan AA alias S (17). Keduanya ditangkap di Jalan Poros Toraja–Makassar, tepatnya di depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Tana Toraja, pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arlin Allolayuk menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan insentif yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama KBO Ipda Harim Biringkanae.

“Dari hasil pengungkapan ini, personil kami berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika siap edar,” ujar IPTU Arlin, Kamis (20/8/2026).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, meliputi:

  • 91 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto ± 23 gram.

  • 12 sachet plastik berisi tembakau kering diduga tembakau sintetis dengan berat bruto ± 10 gram.

  • 1 unit timbangan elektrik.

  • Pipet kemasan sabu warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Kabupaten Enrekang. Narkotika tersebut rencananya akan dipasarkan dan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Kepolisian Resor Tana Toraja turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi atau melapor jika melihat serta mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Lainnya

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti

11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan

2 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Trending di Hukum