TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA — Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 langsung membuahkan hasil tegas. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial FA alias FJ (22).
Operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, ini bermula dari keresahan masyarakat yang gerah melihat kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Berbekal laporan warga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga penyergapan tak terhindarkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat sachet plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat total 1,02 gram serta satu unit ponsel pintar berwarna silver. Modus operandi pelaku terbilang lihai memanfaatkan ruang digital; berdasarkan interogasi awal, ia nekat memesan barang haram tersebut secara daring lewat akun Instagram “n1cntrl.” untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan berlipat dengan harga Rp250.000 per paket.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Arif.
Kini, masa depan sang mahasiswa harus terhenti di balik jeruji besi Mapolres Toraja Utara. Aparat kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di bumi Toraja. Pelaku terancam mendekam di penjara usai dijerat dengan undang-undang narkotika dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.












