Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Hukum

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

badge-check


					Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Perbesar

TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA — Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 langsung membuahkan hasil tegas. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial FA alias FJ (22).

Operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, ini bermula dari keresahan masyarakat yang gerah melihat kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Berbekal laporan warga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga penyergapan tak terhindarkan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat sachet plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat total 1,02 gram serta satu unit ponsel pintar berwarna silver. Modus operandi pelaku terbilang lihai memanfaatkan ruang digital; berdasarkan interogasi awal, ia nekat memesan barang haram tersebut secara daring lewat akun Instagram “n1cntrl.” untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan berlipat dengan harga Rp250.000 per paket.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Arif.

Kini, masa depan sang mahasiswa harus terhenti di balik jeruji besi Mapolres Toraja Utara. Aparat kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di bumi Toraja. Pelaku terancam mendekam di penjara usai dijerat dengan undang-undang narkotika dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

Tim Siber Selidiki Judi Online di Medsos Berkedok “Slot Mobil Kocok Nomor Di Toraja”, Kapolres Tana Toraja: Jangan Tergiur!

1 September 2026 - 19:12 WIB

Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum

27 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Gaktibplin, Sisir Judol dan Pinjol Ilegal di Lingkungan Personel

25 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Hukum