TATOR, PEDOMAN INDONESIA – Gelombang penolakan terhadap rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geotermal) di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, mendapat dukungan politik yang kuat. Empat Anggota DPRD Tana Toraja dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 secara terbuka menyatakan sepakat menolak keras proyek tersebut, Kamis (19/02/2026).
Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan ratusan warga Bittuang yang melakukan aksi unjuk rasa mulai dari wilayah Buttuang hingga mengepung kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja.
Satu Suara Demi Rakyat
Keempat legislator tersebut, yakni Medi Sura’ (Gerindra), Semuel T. Rerung (Nasdem), Esra Padatu (Demokrat), dan Pappang Layuk (Golkar), hadir menemui massa untuk mendengarkan aspirasi terkait kekhawatiran dampak lingkungan di Lembang Balla.
“Kalau memang proyek ini merugikan masyarakat banyak, kami sepakat menolak. Kami berdiri bersama rakyat Bittuang,” tegas para anggota dewan tersebut saat menerima aspirasi masyarakat.
Poin Penolakan Legislator Dapil 4
Dukungan para wakil rakyat ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial yang disampaikan warga selama proses audiensi:
-
Potensi Kerusakan Ekosistem: Lembang Balla merupakan wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada kelestarian alam untuk pertanian.
-
Keresahan Sosial: Masifnya penolakan warga menunjukkan bahwa sosialisasi dan persetujuan dasar dari masyarakat adat tidak terpenuhi.
-
Keamanan Ruang Hidup: Ancaman terhadap sumber mata air dan stabilitas lahan di wilayah pegunungan Bittuang menjadi prioritas utama para legislator.
DPRD Akan Kawal ke Pusat
Dengan adanya pernyataan sikap dari perwakilan Dapil 4 ini, massa aksi mendesak agar DPRD Tana Toraja segera mengeluarkan keputusan lembaga secara kolektif. Dukungan dari lintas partai (Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan Golkar) ini diprediksi akan menekan pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang atau membatalkan izin eksplorasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di depan kantor DPRD masih dipadati warga yang mengawal pernyataan para wakil rakyat tersebut agar dituangkan dalam berita acara resmi.










