Menu

Mode Gelap
Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf” Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja Refleksi 27 Tahun Perumda Pasar Makassar: Jaga Kebersamaan hingga Kerja Dengan Hati MASIH INGAT KASUS VIRAL PELAUT DUBAI ASAL TORAJA? SEMPAT HEBOH KLARIFIKASI DI MEDSOS, DRAMA PELAUT VS ISTRI SAH BERAKHIR BEGINI DI PN MAKALE! Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

Hukum

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

badge-check


					Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp700 juta. Anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja di Kota Palopo.

Wacana tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong Bangnga Padang, kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Jumat (11/9/2026).

Dahlan menegaskan bahwa pembentukan Pansus saat ini masih sebatas wacana dan perlu didahului dengan pendalaman materi terkait peruntukan serta mekanisme penyaluran dana tersebut.

“Ini baru wacana. Beberapa teman anggota dewan mewacanakan pembentukan Pansus, tetapi masih perlu pendalaman terkait peruntukan dana hibah SSA XXVI,” ujar Dahlan.

Legislator dari Partai Gelora tersebut mengungkapkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada DPRD mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini kemudian memicu perbedaan pandangan di internal dewan terkait peruntukan dan mekanisme penyalurannya.

Satu pandangan menyebutkan bahwa dana hibah diperuntukkan langsung bagi Panitia Pusat SSA XXVI di Palopo. Sementara pandangan lain menilai dana tersebut ditujukan bagi Panitia Kontingen Wilayah III untuk diserahkan kepada klasis-klasis di wilayah kerja Badan Pekerja Sinode (BPS) Wilayah III sebagai biaya kontribusi keikutsertaan SSA XXVI pada 9–14 Juli 2026.

“Ini yang masih kami dalami. Kalau belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah dan ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran atau penggunaan yang tidak sesuai aturan penganggaran serta pengelolaan keuangan daerah, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus,” tegas Dahlan.

Ia menambahkan, penjelasan resmi dari Pemkab Tana Toraja sangat krusial agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Lainnya

MASIH INGAT KASUS VIRAL PELAUT DUBAI ASAL TORAJA? SEMPAT HEBOH KLARIFIKASI DI MEDSOS, DRAMA PELAUT VS ISTRI SAH BERAKHIR BEGINI DI PN MAKALE!

13 September 2026 - 08:22 WIB

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

Bupati Toraja Utara Sambut Tim Surveior LAFKI di RSUD Pongtiku

1 September 2026 - 19:26 WIB

Trending di Kesehatan