Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Headline

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

badge-check


					Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita muda beserta bayinya di Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu. Penanganan kasus tersebut bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui berinisial AS (18), warga Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain jenazah AS, petugas juga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara menyampaikan bahwa personel kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama tim medis.

Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan fakta awal.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenazah korban berada dalam kondisi kaku dan mengalami lebam mayat. Sementara itu, pemeriksaan medis pada jenazah bayi mendapati adanya luka lebam pada wajah serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD, yang bukan merupakan tenaga medis berkompeten di bidang kebidanan.

“Atas tindakan tersebut, Sdri. BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.” Ungkapnya.

Kasi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, S.H., mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan tenaga kesehatan resmi di rumah sakit maupun puskesmas bagi setiap ibu hamil yang hendak melakukan persalinan guna mendapatkan penanganan yang tepat dan aman.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG

5 September 2026 - 08:24 WIB

DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

4 September 2026 - 12:35 WIB

Trending di Headline