Menu ✖

Mode Gelap
Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan

Headline

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

badge-check


					Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita muda beserta bayinya di Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu. Penanganan kasus tersebut bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui berinisial AS (18), warga Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain jenazah AS, petugas juga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara menyampaikan bahwa personel kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama tim medis.

Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan fakta awal.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenazah korban berada dalam kondisi kaku dan mengalami lebam mayat. Sementara itu, pemeriksaan medis pada jenazah bayi mendapati adanya luka lebam pada wajah serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD, yang bukan merupakan tenaga medis berkompeten di bidang kebidanan.

“Atas tindakan tersebut, Sdri. BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.” Ungkapnya.

Kasi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, S.H., mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan tenaga kesehatan resmi di rumah sakit maupun puskesmas bagi setiap ibu hamil yang hendak melakukan persalinan guna mendapatkan penanganan yang tepat dan aman.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti

11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan

2 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Bertemu Direktur Penataan Daerah, CDOB Toraja Barat Bahas Jalan Menuju Daerah Persiapan

1 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Trending di Headline