Menu

Mode Gelap
Pemkab Torut Siap Evaluasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi Rapat Paripurna DPRD Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan Utamakan Keselamatan Warga, Dinas PRKP Tana Toraja Renovasi Fasilitas Kolam Makale Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

Hukum

PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

badge-check


					PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan Perbesar

TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Pengadilan Negeri (PN) Makale melaksanakan eksekusi objek sengketa tanah di Tangditulak, Ba’lele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa, 12 Mei 2026. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) yang memenangkan pihak Alfrida Kalasuso.

Pelaksanaan dan Dasar Hukum

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu, SH, MH. Di hadapan para pihak dan awak media, Daniel membacakan surat perintah eksekusi yang merujuk pada putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Perkara ini melibatkan Alfrida Kalasuso dkk melawan Bride S. Allorante dkk. Karena putusan sudah inkrah, kami melaksanakan perintah Ketua PN Makale untuk melakukan eksekusi dan pemasangan kembali patok batas agar objek sengketa menjadi jelas secara hukum,” tegas Daniel.

Terkait adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak termohon, Daniel menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. Namun, jika di kemudian hari putusan PK memenangkan pihak lain, maka pemohon eksekusi wajib melakukan rehabilitasi terhadap objek tersebut.

Riwayat Lahan dan Sengketa

Amelia Fatmawati Kalasuso, anak kandung dari Alfrida Kalasuso, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa sawah seluas kurang lebih 4.856 meter persegi. Lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun selama lebih dari 100 tahun dari leluhur mereka, Siambe’ Pong Maramba.

Amelia memaparkan beberapa poin penting terkait sengketa ini:

  • Kemenangan Beruntun: Pihak Alfrida telah memenangkan perkara mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

  • Klaim Intervensi: Amelia membantah klaim dari penggugat intervensi, Fredrik Sampe Padang, yang mengaku mewakili masyarakat. Menurutnya, hal tersebut adalah klaim pribadi tanpa bukti kuasa dari warga.

  • Upaya Mediasi: Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah melakukan mediasi di Kantor BPN Toraja Utara, namun tidak mencapai kesepakatan.

Jalannya Eksekusi

Dalam prosesnya, alat berat digunakan untuk membersihkan patok-patok lama yang sebelumnya dipasang secara sepihak oleh tergugat. Lokasi kemudian dipasangi patok baru sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan pengadilan.

Kegiatan eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel gabungan TNI dan Polri. Seluruh proses dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa ada perlawanan berarti.


Penulis: Tim Liputan Editor: Redaksi

Baca Lainnya

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

13 Mei 2026 - 11:11 WIB

Acara Adat Ma’pasilaga Tedong di Tondon Torut Diduga Dimanfaatkan Untuk Berjudi, Enam Orang Diamankan

10 Mei 2026 - 12:11 WIB

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Trending di Hukum