Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

Ekobis

Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar

badge-check


					Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar Perbesar

Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan satu unit truk yang dikendarai oleh AA saat keluar dari sebuah SPBU.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi, yakni dengan memodifikasi kendaraan menggunakan pompa solar khusus untuk memindahkan BBM dari tangki standar ke tangki rakitan. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tiga rekan pelaku lainnya.

“Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syaharuddin pada Senin, 23 Februari 2026.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit truk roda enam (R6), uang tunai senilai Rp14.770.000, serta tiga unit ponsel. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi kecurangan ini telah dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 158 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara selama enam tahun.

Baca Lainnya

Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​

5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara

3 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

1 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

Trending di Ekobis